1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamankan Polisi

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kampar, Redaksi86.com – Tim Ojoloyo Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  melakukan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis Shabu, di Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian raja, pada Senin Sore (21/2/2022).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias KH ( 52) warga Jl. Yos Sudarso Kel. Muara Fajar Barat Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.

Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 23 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening seberat Bruto 8.96 Gram, 1 Unit Timbangan digital 1 Unit Hp Nokia dan 1 Unit Hp samsung, 2 Buah kaleng merk Pagoda warna hitam, 1 Buah kaleng gudang garam warna merah hitam, 2 korek api gas waran biru dan warna merah, 2Buah sendok shabu dari pipet warna hitam, 2 (satu) Bal plastic klip warna putih bening dan Uang hasil penjualan Rp 1.370.000 ( Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/02/2022) sekira pukul 15.00 wib, Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba polres Kampar Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian raja Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu  MS alias KH yang sedang berada dirumah ponakannya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 23 (Dua Puluh Tiga) paket diduga Shabu yang dibungkus dengan plastik Klip warna putih bening yang dimasukkan didalam kaleng Pagoda warna hitam dan diletakkan diatas kasur, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, pelaku MS mengakui bahwa 23 paket diduga narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari sdr MR (dpo),dan selanjutnya pelaku barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

Pos terkait