TAPUNG HILIR, Redaksi86.com – Dua Tersangka pelaku pencurian hewan ternak sapi milik Hairus Saleh berhasil ditangkap warga Desa Tanah Tinggi Kec. Tapung hilir dan kemudian diamankan oleh pihak Polsek Tapung hilir, Jum’at ( 06/05/2022).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap warga dan diamankan tim Opsnal Polsek Tapung hilir berinisial SM (32) dan SRN (24) merupakan warga Desa Tanah Tinggi jalur 2 RT 007/002, bersama tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit SPM Nopol B 6297 PWS warna Hitam Merah, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana Jeans warna biru, 1 unit handphone merk REALMI, 1 buah jam tangan dan 1 ekor hewan ternak sapi.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 08.00 wib, Hairus Saleh (korban) mendapatkan telpon dari anaknya bernama Agung Purnama bahwa 1 ekor sapi induk hilang, kemudian korban meminta bantuan rekan-rekan yang memelihari sapi untuk mencari sapi yang hilang tersebut, selanjutnya pada pukul 19.30 wib Hairus Saleh mendapatkan informasi dari Misrianto bahwa ciri-ciri sapi yang hilang sama persis dengan sapi yang ditawarkan kedua pelaku kepadanya, akhirnya korban meminta tolong kepada Misrianto untuk mengamankan sapinya tersebut dan pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira pukul 17.30 wib Hairus Saleh menjumpai Misrianto untuk melakukan pengecekan ciri-ciri sapinya yang hilang dan setelah dicek ternyata benar sapi tersebut milik Hairus Saleh.
Setelah memastikan sapinya tersebut dan berdasarkan informasi dari Masrianto, Hairus Saleh bersama saksi-saksi lain akhirnya menangkap kedua pelaku yakni SM (32) dan SRN (22), kemudian Hairus Saleh (korban) menghubungi pihak Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut, atas kejadian ini korban Hairus Saleh mengalami kerugian kurang lebih Rp. 16.000.000,-.
Mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel bersama anggota untuk mengamankan kedua tersangka yang sudah ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Tanah Tinggi dan melakukan cek TKP, selanjutnya membawa kedua tersangka ke Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH ketika dikonfirmasi awak media Redaksi86.com membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian hewan ternak sapi di Desa Tanah Tinggi dan saat ini kedua pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti lainnya “Ungkap Kapolsek.
Kepada kedua tersangka pelaku pencurian hewan ternak sapi ini akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara “Jelas Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH.**(red)