20 Tahun Sengketa Tanah di Desa Tarai Bangun, Pakar Lingkungan: BPN Kampar Tidak Berwenang Adili SKGR

PEKANBARU, Redaksi86.com Sengketa pertanahan yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke permukaan setelah 20 tahun berlalu. Konflik berkepanjangan ini melibatkan dua warga, yakni Sunarti dan Subardi, yang saling mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Kamis (19/06/2025).

Permasalahan ini pertama kali mencuat pada tahun 2009 ketika Sunarti melayangkan keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar atas klaim kepemilikan tanah oleh Subardi. Namun, hingga pertengahan 2025, kasus ini belum menemukan titik terang dan kembali menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Menanggapi polemik tersebut, tokoh masyarakat Riau yang juga pakar lingkungan hidup, Dr. Elviriadi, menyampaikan kritik tegas terhadap peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar dalam menangani kasus ini.

“Mana ada kewenangan Kantor Pertanahan atau BPN Kampar untuk memediasi, memfasilitasi, menyimpulkan, apalagi mengadili SKGR. SKGR itu domainnya Lurah atau Camat, karena surat tersebut diterbitkan oleh mereka, bukan oleh BPN,” tegas alumni Universiti Kebangsaan Malaysia itu.

Akademisi yang kerap menjadi saksi ahli di berbagai persidangan ini juga mengingatkan agar BPN Kampar bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) institusinya.

“BPN Kampar harus bekerja sesuai Tupoksi. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), karena hal tersebut bisa menimbulkan temuan dari pengawas internal maupun Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Sebagai solusi, Dr. Elviriadi menyarankan agar BPN Kampar melimpahkan kasus ini kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung.

“Saran saya, BPN Kampar sebaiknya menyerahkan sengketa ini kepada Pemerintah Desa terkait. Yakni, Desa Kualu sebagai tempat penerbitan SKGR milik Sunarti, dan Desa Tarai Bangun sebagai lokasi penerbitan SKGR milik Subardi. Selanjutnya, biarkan pihak-pihak yang berwenang menyelesaikannya,” pungkas peneliti gambut yang dikenal konsisten memperjuangkan kelestarian hutan di wilayah Tarai Bangun tersebut.**

Editor: Rudy Hartono

Pos terkait