KUANSING, Redaksi86.com – Kepala Lapas Teluk Kuantan Bejo, AMD, IP, SH., MH mengatakan telah dilaksankan Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Pidana pada Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, Rabu (17/8/2022).
Dasar kegiatan pemberian Remisi Umum Tahun 2022 lanjut Bejo didasarkan pada UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 7 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1259.PK.05.04 Tahun 2022, SK Remisi Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
Dilaksanakan pada hari ini Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, dilaksanakan Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 Bagi Narapidana dan Anak Pidana secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi serta didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.
Perwakilan Narapidana yang mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 diikuti sebanyak 7 (tujuh) Orang.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 249 Orang terdiri dari RU I : 1 Hari : 21 orang, 2 Bulan : 37 orang, 3 Bulan : 145 orang, 4 Bulan : 33 orang, 5 Bulan : 11 Orang 6 Bulan : 01 Orang dan Sedangkan RU II 3 Bulan : 01 Orang
Kalapas Bejo juga memerintahkan jajaran BINADIK menempelkan Surat Keputusan Remisi disetiap blok hunian.
Pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 kepada Kakanwil Kemenkumham Riau dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pelaksanaan penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2022 bagi Narapidana berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bejo.**(Yenti)