3 Oknum Warga desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kab OKU Diduga Penadah motor Curian yang kebal Hukum

Baturaja ( OKU ),Redaksi86.com – 3 Oknum warga desa pagar dewa kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU Diduga Penadah motor hasil curian yang kebal hukum

Kami awak media mendapat laporan dari Salah seorang warga desa pagar dewa yang enggan disebutkan namanya,bahwa dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Revo dengan nopol B 6813 di desa way heling kecamatan Lengkiti yang mana sepeda motor tersebut milik saudara kuswari.pelaku kini telah mendekam di polres OKU lebih kurang 2 bulan pelakunya berinisil “R dan H”.

Bacaan Lainnya

Kemudian kami awak media mencoba mendatangi polres OKU untuk menjumpai Kedua pelaku dan kami menanyakan tentang motor tersebut.kami juga menjumpai pihak penyidik Pidum dan mereka membenarkan tentang adanya kasus tindak kejahatan ini.

“Motor hasil curian tersebut kami jual kepada saudara “DUM” warga desa pagar dewa kemudian saudara DUM menjual kembali motor Curian tersebut kepada saudara Efri Mandala yang jug merupakan warga desa pagar dewa dan menjabat sebagai anggota BPD desa pagar dewa dan kini motor tersebut dijual lagi oleh Efri mandala kepada saudara sudianto yang juga merupakan warga desa pagar dewa dan juga sebagai pendamping kecamatan lengkiti sampai saat ini”ucap Kedua pelaku

“Motor hasil curian tersebut berada di polres OKU sebagai barang bukti tindak kejahatan yang pemilik nya sekarang ini adalah saudara sudianto yang saat ini sebagai pendamping kecamatan Lengkiti kabupaten OKU” menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Kami awak media pun mencoba menghubungi sudara Kuswari pemilik motor Revo dengan nopol B 6813 melalui via telp dan beliau mengatakan bahwa dia telpon oleh salah seorang polisi dan mengatakan bahwa motornya sudah ditemukan sekarang motor tersebut berada dipolres OKU.

Aneh tapi nyata bagi kami masyarakat dan juga menjadi pertanyaan kami dari awak media bagaimana bisa suatu tindak kejahatan pencurian sepeda motor yang ditanggkap hanya pelakunya saja sedangkan si pembeli atau penadah hasil curian sampai saat ini masih bebas tidak ada tindakan sama sekali dari aparat kepolisian OKU, penadah nya bukan hanya satu tetapi diduga ada 3 orang penadah karena sudah 3 kali pindah tangan Ada apa ini apakah si penadah ini kebal terhadap hukum atau ada apa iniā€¦.? kami sebagai warga biasa akan membawa permasalahan ini sampai kami dapatkan hukum yang adil bila perlu kami akan sampaikan ke Mabes Pol RI.

Sudah jelas jelas ada pasal yang mengatur tentang hukuman bagi si penadah Barang siapa yang Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Harapan kami sebagai masyarakat awam dan juga media, lembaga sebagai pendamping atau kontrol sosial mohon untuk para instansi terkait, penegak hukum untuk menegak kan hukum seadil adil nya menurut hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita negara indonesia.**Red

Pos terkait