KAMPAR, Redaksi86.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu, 3 orang pengedar shabu ditangkap secara terpisah pada Selasa dan Rabu (2 dan 3 Nov 2021).
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI alias KI (26) warga Deli Serdang Sumut, YU alias RZ (36) warga Kecamatan Bangkinang Kota dan SU alias WA (55) warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (02/11/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.
Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba, yaitu RI alias KI di Dusun I Desa Ridan Permai, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang diletakkan dalam jok sepeda motor milik pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka RI alias KI mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari YU alias RZ, malam itu juga Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YU dirumahnya di Jln. D.I. Panjaitan Kecamatan Bangkinang Kota.
Kepada petugas, tersangka YU ini menyampaikan bahwa saat mendapatkan narkotika tersebut dirinya didampingi oleh temannya SU alias WA warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.
Keesokan harinya, Rabu (03/11/2021) Tim Opsnal Satresnarkoba berangkat ke Tapung Hilir mencari tersangka SU alias WA, sekira pukul 18.00 wib Tim berhasil mengamankan SU dirumahnya. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)