Akhirnya KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Fly Over Pekanbaru

JAKARTA, Redaksi86.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fly Over di Simpang Mal SKA Pekanbaru, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Para tersangka yang berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 60,85 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan kasus pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang Mal SKA) Kota Pekanbaru, yang dilakukan sejak tahun anggaran 2018.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam rangka pengembangan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin (20/01/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone.

“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang Mal SKA) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018,” ungkap Tessa Mahardika, juru bicara KPK kepada awak media, Selasa (21/01/2025).

KPK menegaskan bahwa proses pendalaman terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan.**(red/rls)

Pos terkait