Pekanbaru (Riau), Redaksi86.com – Kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi tak henti-hentinya terjadi dibeberapa daerah di Provinsi Riau. Kali ini Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi menyoroti adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada Proyek Pekerjaan Renovasi Penambahan Ruang Puskesmas XII Koto Kampar I/UPT Puskesmas Batu Bersurat. Proyek yang berasal dari DAK Tahun 2022 tersebut dengan nilai kontrak Rp. 1.385.407.381 Miliyar yang mana proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Alfaro Jaya Utama.
Dari pantauan dan investigasi dilapangan terdapat dugaan ketidak sesuaian Spesifikasi Teknis (Spek) pada pekerjaan tersebut, terdapat keretakan dinding bangunan, kuat dugaan pada kegiatan pekerjaan dilapangan terdapat kekurangan bahan campuran semen sehingga menyebabkan keretakan pada dinding bangunan. “Bukan hanya itu, ada retakan di lantai luar bangunan, hal tersebut dapat dilihat seperti adanya kekurangan ketebalan plaster lantai bangunan. Atas dasar temuan tersebut kami akan melaporkannya ke Kejati Riau atas dugaan tindak pidana Korupsi pengerjaan Renovasi Puskesmas XII Koto Kampar I/Batu Bersurat.
Ketua AMSAK “Rio Azlani” menyampaikan, sebelumnya kami sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, C.q. CV. Alfaro Jaya Utama terkait temuan tersebut. Akan Tetapi sampai saat ini Rabu 29 Maret 2022 belum ada tanggapan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, maupun dari CV. Alfaro Jaya Utama terkait surat kami tersebut,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Bersatu Anti Korupsi akan melaksanakan aksi dan juga penyerahan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Kita juga sudah berkomunikasi dengan organisasi Paguyuban yang ada di Kabupaten Kampar dan membahas hal ini, Insya Allah saat ini 80 orang dari kalangan mahasiswa dan juga masyarakat siap akan turun ke Kejati Riau untuk menggelar aksi serta melaporkan Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar, CV/Kontraktor pengerjaan Renovasi Puskesmas XII Koto Kampar I/Batu Bersurat.
Sebagaimana sesuai dengan surat yang telah kami sampaikan sebelumnya, 7 hari setelah surat kami sampaikan, namun tetap tidak ada tanggapan dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar serta CV/Kontraktor, dan sampai rilisan ini kami terbitkan diberbagai media, maka selanjutnya kami akan tingkatkan menjadi laporan ke Penegak hukum,” tegas Rio.**(red/rls)