Anak Jadi Kurir Shabu Bapaknya, Polsek Tapung Aman Pelaku.

Anak Jadi Kurir Shabu Bapaknya, Polsek Tapung Aman Pelaku.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

TAPUNG, Redaksi86.com – Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis shabu-shabu di Flamboyan X Desa Tanjung sawit  Kec. Tapung, Selasa Sore (1/3/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah AA (18) warga Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung Kab. Kampar, Pelaku berhasil ditangkap didalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah  kaca pirek, 1 buah bong, Uang Tunai sebanyak Rp.150.000 hasil penjualan dan barang bukti lainnya.

Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (01/03/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Flamboyan X Desa Tanjung sawit Kec. Tapung sudah meresahkan, seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Lambok Hendriko SH beserta anggota mendatangi lokasi untuk Mmelakukan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Flamboyan X Desa Tanjung sawit Kec. Tapung, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan pengintaian keberadaan pelaku, mengetahui pelaku ada di rumahnya Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa dan ditemukan didalam lemarinya 1 (satu) buah kotak yang berisikan 1 (satu) paket sedang dan 7 (Tujuh) Paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut miliknya dan didapat dari sdr WS alias OP (DPO) serta pelaku sering dirusuh mengantar barang dan mengambil uang hasil penjualan dari pembeli.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

Pos terkait