Kampar Kiri, Redaksi86.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar dibantu dari Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR hari ini melakukan penangkapan terhadap Sdr Yusri (65) warga
Jl Harapan Jaya RT 004/RW 008 Kel. Lembah Damai RT 004/RW 008 Kec Rumbai Kota Pekanbaru, Jum’at (16/02/2024).
Sdr Yusri diketahui merupakan DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak Tahun 2012 yang terlibat dalam kasus rekening gendut sebesar 1,3 Triliun milik sdr Niwen Khaeriyah.
Penangkapan terhadap sdr Yusri dipimpin langsung oleh Dansatgas DPO Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Fadli bersama 7 orang anggota dan dibantu oleh 2 orang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar pimpinan Kasi Intel Kejari Kampar bapak Rendi serta 2 orang anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR atas nama Serma Eko Riadi Widarto dan Sertu Efendi Samosir
Tersangka Yusri ditangkap setelah Kejaksaan Agung RI mendapat informasi bersembunyi di Kampungnya Desa Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar – Riau, maka Tim dari Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 berangkat menuju Prov. Riau untuk melaksanakan penangkapan terhadap DPO tersangka yang sebelumnya sudah berulang kali dilaksanakan treking nomor Handphone milik tersangka.
Tim Gabungan melaksanakan pemantauan di rumah tersangka Desa Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar, dan Tim meyakinkan bahwa tersangka berada dirumah persembunyiannya.
Tersangka keluar dari rumahnya menuju Pekanbaru menggunakan SPM Vega R Warna Hijau tanpa Nopol dan membawa tas yang berisi pakaian. Tim yang menggunakan SPM mengikuti tersangka, dan dikarenakan hari hujan tersangka berhenti untuk berteduh dipondok yang berada dipinggiran Sungai tempat Pemandian di Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Tim Gabungan langsung menangkap tersangka yang sedang beristirahat dipondok pinggir sungai dan langsung mengadakan penggeledahan terhadap tersangka. Tim juga meminta identitas tersangka untuk memastikan bahwa tersangka benar A.n Yusri dengan meminta KTP tersangka.
Kemudian Tim Gabungan mengamankan dan membawa sdr Yusri ke Kejaksaan Tinggi Jln. Sudirman Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.**(red/rano)