Padang Sidimpuan,(Redaksi86.com) – Unit Reskrim Polsek Padang bolak,kembali berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang Laki-laki berinisial PAS (35) tahun, asal Kota Padang Sidimpuan.
Pria yang merupakan warga Jalan H Umar Gang Cempaka No.16 Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padang sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan ini, ditangkap Polisi saat mengantar narkoba jenis Ganja ke Kabupaten Padang Lawas Utara sebanyak 5 Kg.
Kapolsek Padang bolak AKP Zulfikar SH.MH menyampaikan kepada awak media mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan lintas Gunung tua Padang sidimpuan tepatnya Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 19.30 Wib.
Disebutkan Kapolsek, awalnya tim Unit Reskrim Polsek Padang bolak mendapat Informasi akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di wilayah Hukumnya dari Masyarakat,berdasarkan informasi tersebut, Personel Kita langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan cara penyisiran di jalan lintas gunung tua, Padang Sidimpuan, tepatnya di Wilayah Desa Sigama.
Dengan menempatkan Anggota di titik titik yang dicurigai Pelaku akan mengadakan transaksi, kemudian lanjut Kapolsek Padang bolak AKP Zulfikar SH.MH sekitar pukul 19.30 Wib, dari kejauhan tim yang telah siaga di lokasi melihat ada seorang pria tiba tiba berhenti di pinggir Jalan dengan mengendarai Sepeda Motor.
Kemudian tim yang sudah siaga menghampiri Orang tersebut dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggrebekan saat di lakukan penggeledahan di gantungan Sepeda motor milik Pria itu, tim mendapatkan tas ransel warna hitam milik pelaku dimana didalamnya tas.
Ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 5 (lima) bungkus besar yang masing-masing beratnya 1 (satu) Kg bersama barang bukti lainnya berupa Uang tunai sebesar Rp 642.000,00.1(satu) buah plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) ons, kemudian 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,5 ons dan 3 (tiga) lembar kertas pembungkus kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa TNKB, 1 (satu) buah Timbangan warna merah merk Steele, 1 (satu) unit hp lipat merk Samsung warna hitam.
Kapolsek juga menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, Ganja tersebut hendak di jual ke Gunungtua dan akan di jemput seseorang, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Padang bolak untuk pengembangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,terhadap pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs.111 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.**(RUDI CANDRA/RLS)