MAGELANG, Redaksi86.com – Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Asistensi dan Sosialisasi Penegakkan Hukum Pelanggaran Lalulintas menggunakan ETLE Drone. Kegiatan ini dilaksanakan di Simpang 4 Pakelan Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (05/12/2023) siang.
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Agus Santoso, S.E., S.I.K., M.H., beserta sejumlah pejabat terkait. Antara lain Kasi Gar Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jateng, Kanit 6 Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jateng, Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Magelang, dan Baur Tilang Satlantas Polresta Magelang.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Agus Santoso, S.E., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa melalui penggunaan ETLE Drone di Simpang 4 Pakelan Kabupaten Magelang, berhasil terdeteksi beberapa pelanggaran lalulintas.
“Pelanggaran tersebut antara lain melibatkan pelanggaran terhadap rambu/marka, pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, dan pengendara yang mengemudi sambil menggunakan handphone,” jelas Kompol Agus Santoso.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalulintas dan memberikan pemahaman tentang pentingnya penegakan hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
“Harapannya, melalui asistensi dan sosialisasi ini, dapat terbentuk perilaku berlalu lintas yang lebih baik di masyarakat serta mengurangi angka pelanggaran,” ungkap Kompol Agus Santoso.
Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan lalulintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban berlalulintas demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.**
Writer : Nur Malasari Ningsih
Editor : Redaksi