ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Berdasarkan laporan dari narasumber yang membeberkan ada bangunan fisik bantuan dana dari BAZNAS Provinsi diduga tidak siap dikerjakan 100 persen. Lokasi proyek tersebut dilingkungan Kepenghuluan Labuhan Tanggo Besar diduga masih banyak kegiatan bangunan yang di kerjakan dari sumber dana anggaran BAZNAS yang mangkrak tidak selesai 100% di beberapa Kecamatan di Rohil. Narasumber meminta awak media segera mengkroscek dan melakukan investigasi,” ujar narasumber ke awak media.

Berdasarkan petunjuk informasi tersebut bahwa diduga kuat banyak kegiatan tidak selesai dikerjakan di setiap Kecamatan, berdasarkan sumber tersebut, awak media langsung membentuk team untuk melakukan investigasi langsung sesuai arahan dan petunjuk sumber yang di terima dan pengaduan tersebut harus dikroscek fakta di lapangan.
Hasil investigasi team media dilapangan akhirnya dibantu warga, team mencurigai ada sosok bangunan lokasi sekitar 50 meteran masuk dalam gang. Sebelum memasuki lokasi bangunan fisik team media sempat berkordinasi dan ketemu beberapa warga tempatan, apakah ada bangunan yang diduga mangkrak dan tidak tuntas dikerjakan.
Team media dalam waktu yang tidak terlalu lama akhirnya menemukan bangunan fisik berupa rumah layak huni (RLH) tersebut. Uniknya kondisi terkini bangunan tersebut tidak memiliki jendela, pintu kamar, kondisi dinding belum di plaster. Sungguh ironis ditemukan meteran listrik dan kabel berantakan dan kondisi tidak dipasang pada tempat.
Dari hasil investigasi team, bangunan fisik masih terbengkalai, lebih parahnya lagi pada bangunan (RLH) juga tidak kita temukan tanda-tanda berdiri plang proyek dilingkungan bangunan tersebut.
Ternyata informasi dari narasumber terkait bahwa saat dibangun RLH dari awal, diduga tidak memasang plang tersebut benar fakta sesuai hasil team media saat melakukan investigasi dilapangan tidak hoak.
Berdasarkan hasil temuan, proyek pembangunan fisik (RLH) yang dananya bersumber dari BAZNAS Provinsi dapat diduga melanggar aturan dimana setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai uang negara wajib memasang nama papan informasi, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap publik Berdasarkan aturan nomor 14 tahun 2010 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres nomor 70 tahun 2012.
Atas temuan diatas, team media akan melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi kepihak BAZNAS Kabupaten terkait sumber dana anggaran pembangunan dan berapa jumlah fisik yang dibangun setiap Kecamatan se Kabupaten Rohil.**(Team)