KAMPAR, Redaksi86.com – Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang pemuda yang diduga mencuri HP milik tetangganya, pelaku pencurian tersebut adalah RD (23) warga Desa Pulau Sarak Kampar, RD ditangkap pada Jumat malam (29/10/2021) saat berada dekat warung di jalan Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar.
Penangkapan RD ini atas laporan korbannya sdri. Ros yang merupakan tetangga dari pelaku, korban melapor ke Polsek Kampar pada Jumat malam (29/10) setelah dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 Warna Rose Gold dirumahnya, pada Sabtu dinihari (23/10).
Berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Kampar, tersangka RD ini belum lama bebas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), sebelumnya tersangka RD ini telah tiga kali menjadi narapidana di Lapas Bangkinang dalam kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan), kemudian Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dan Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) atau Jambret.
Tiga kali berurusan dengan penegak hukum dan menjalani hukuman penjara tidak membuatnya kapok, kali ini RD yang tergolong masih muda ini kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban sdri. Ros datang ke Polsek Kampar untuk melaporkan bahwa dirinya kehilangan HP merk Vivo tipe V5 miliknya.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, pada malam itu juga petugas langsung mencari RD sebagai terduga pelaku.
Sekira pukul 23.00 wib, petugas berhasil menemukan RD dekat warung di Jalan Desa Pulau Sarak dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi petugas, RD mengakui perbuatannya melakukan pencurian Hp milik korban. Selanjutnya tersangka RD dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka RD kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.**(Rudi Candra)