Bawa Sajam Hendak Tawuran, Pelaku Diamankan Polisi

MAGELANG, Redaksi86.com – Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolres setempat, Jumat (15/03/2024). Kegiatan itu terkait pengungkapan kasus Pelaku bawa sajam di muka umum, dengan maksud hendak tawuran.

Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB Tersangka MAU berangkat sendiri dari rumah menuju rumah temannya berinisial A di Karanggading, untuk tongkrong. Di sana sudah ada beberapa teman remaja.

Bacaan Lainnya

Sekira pukul 21.00 WIB Tersangka MAU ditelpon temannya beinisial R mengajak untuk tawuran dengan anak SMP Candimulyo.

“Kemudian Tersangka ini pulang mengambil sabit, dan kembali ke rumah A. sabit dimasukkan ke dalam tas yang di dalamnya sudah ada beberapa senjata tajam,” kata Kapolresta Magelang.

Saat menuju Candimulyo, Tersangka dan temannya sempat dihadang warga di Kalimalang. Tersangka MAU bersama tiga temannya putar balik. Sementara A dan dua temannya berhasil lari ke arah Tampir.

Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Tersangka MAU diantar pamannya hendak mengambil sepeda motor di Polsek Candimulyo. Di hadapan Kanit Reskrim Tersangka mengaku bahwa sabit itu miliknya.

“Petugas pun tidak mengizinkan sepeda motor untuk dibawa pulang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Kejadian kedua pada hari Minggu (10/03/2024) sekira pukul 01.00 Petugas Patroli Sat Samapta Polresta Magelang mendapati Tersangka AIP dan rombongan yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Dituturkan Kapolresta, saat Tersangka dan rombongan berhenti di dalam SPBU Japunan, ada petugas patroli Sat Samapta Polresta Magelang datang menghampiri Tersangka dan kelompoknya. Sebagian dari kelompok tersangka lari dan tersisa Tersangka bersama dengan empat orang lainnya.

“Kemudian setelah diamankan didapati Tersangka membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit yang selipkan celana dan kaos bagian depan. selanjutnya Tersangka bersama dengan empat orang rekannya dibawa ke Mapolresta Magelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Mustofa.

Kelompok ini sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras jenis Ciu. Mereka hendak tawuran dengan kelompok lain, yang saat itu sedang mereka cari.

Satreskrim Polresta Magelang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dan masih melakukan pendalaman keterangan dari para saksi terkait terhadap kelompok Tersangka tersebut. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi tawuran antar kelompok geng di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Ancaman hukuman terhadap paara Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10 (sepuluh) tahun,” pungkas Kapolresta Magelang.**Red

Pos terkait