Kampar (Riau), Redaksi86.com – Viral pemberitaan siswi di SDN 024 Petapahan Jaya di berbagai media online, sejumlah Pengacara dari berbagai daerah dan Provinsi prihatin dan angkat bicara, mewakili berbicara dari berbagai kantor hukum/taem lawyer M. Ali,SH.MH sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Sangat disayangkan kalau seorang guru ada berkelakuan tidak elok kepada anak didiknya sampai mengucapkan perkataan dengan nada ancaman akan mengeluarkan anak didik hanya karena saudara siswi tersebut membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah saat menjemput adiknya di sekolah tersebut, itu perkataan yang sangat tidak baik seperti preman jalanan. Sekolah SD Negeri adalah milik Pemerintah bukan milik pribadi, para guru dan atau Kepala Sekolah,” ujar Ali.
Jelas ini bertentangan dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional tepatnya Pasal 4 ayat (1) Pendidik diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu. Pasal 6 ayat (1) Setiap warga yang yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar,” pungkas M. Ali.SH.MH.
Di ketahui didalam pemberitaan media bahwa “Diduga Adanya Oknum Guru Ancam Akan Keluarkan siswi SDN 024 Petapahan Jaya dan Akhirnya Wali Murid Lapor Ke Disdikpora Kabupaten Kampar dan Meminta Perlindungan tentang pendidikan pada anaknya serta agar ada tindakan tegas terhadap oknum Guru tersebut.
Sesuai keterangan anaknya (Rohani) saat di tanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, kejadian Kamis (9/2/2023) disinyalir adanya ancaman dari oknum guru SDN 024 Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar – Riau inisial (*) melontarkan dugaan dana ancaman kepada siswa kelas 1c yang bernada “jikalau kakak mu masih masih berani membawa sepeda motornya didalam pekarangan sekolah saya akan keluarkan kamu (Rohani) dari sekolah,” ujar Rohani anak 9 tahun menjelaskan saat di tanyai sambil ketakutan dan hampir menangis di kantor Disdikpora Kabupaten Kampar.
Orang tua siswa SDN 024 Petapahan Jaya mendapat keterangan anaknya sekitar pukul 10 malam, yang mana orang tua murid baru pulang dari luar Provinsi, besoknya lansung mendatangi kantor Disdikpora Kabupaten Kampar pagi Jum’at (10/2/2023) membuat pengaduan dan meminta perlindungan pendidikan anaknya kepada Kadis Dikpora Kab. Kampar.
Dengan adanya laporan dari orang tua siswa, Plt Kadis Dikpora M. Aidil SH M.Si melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Admiral SP M.Si yang diwakili oleh Kasi Ketenagaan SD Akmal SH di ruangan kerjanya menyampaikan bahwa kami akan segera menindaklanjuti laporan dugaan bernada ancaman akan mengeluarkan siswa dari sekolah SDN 024 Petapahan Jaya tersebut dalam waktu dekat dan secepatnya,” jelas Akmal.
Lanjutnya, kami pihak Dinas juga akan memanggil para pihak ke Disdikpora termasuk oknum Guru yang melontarkan kata-kata dugaan ancaman tersebut,” ujarnya lagi.
Ditempat pisah, orang tua siswa mengadakan konfrensi Pers di depan kantor Disdikpora Kabupaten Kampar, didepan sejumlah wartawan saat diwawancarai, ia menuturkan kedatangannya ke kantor Disdikpora dalam rangka melaporkan kejadian yang didengar dari anaknya Rohani (9 th) dan saya meminta perlindungan untuk anak saya didalam dia bersekolah di SDN 024 Petapahan Jaya dan saya meminta jaminan resmi dan tertulis dari pihak Disdikpora Kabupaten Kampar,” ucapnya.
Dan ia berharap para guru janganlah bahasanya kayak preman jalanan, lebih baik gunakanlah bahasa yang lebih baik dan tidak membuat anak-anak sekolah ketakutan. Untuk tindak lanjut kedepannya ia dan tim serta beberapa Pengacara/Lawyer tidak tertutup kemungkinan akan membuat laporan ke instansi terkait lainnya baik itu ke Inspektorat dan KPAI Provinsi Riau,” tegasnya.
Di jelaskan kembali oleh orang tua siswa tersebut, pada group whatsApp sekolah kelas 1c SDN 024, saat orang tua murid menanyakan kejadian tersebut ada salah satu guru mengatakan “Kalau menjemput anak itu kan hanya sampai luar pagar pak, kok keretanya masuk kedalam sekolah itu kan sudah peraturan sekolah. “Ya kalau ada yg melanggar peraturan ya kami pihak sekolah berkewajiban menegur pak,
Dan orang tua murid menjawab pesan WhatsApp grup tersebut “apakah tidak ada lagi bahasa lain selain nada ancaman akan mengeluar dari sekolah”
Ditempat terpisah Kepala sekolah SD Negeri 024 Petapahan Jaya saat orang tua murid memberitahukan kejadian tersebut dan menanyakan kepada Kepsek melalui pesan whatsApp, (Kepsek) menuturkan bahwa : “Waalaikumsalam..Anak na kls brp bg, biar bsok saya cek,” pungkasnya melalui pesan whatsApp.**(TIM RED)