PEKANBARU, Redaksi86.com – Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti mencabut laporan polisi di Polda Riau setelah berdamai dengan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik pungutan uang di kampus.
Bu Rektor Unri secara resmi mencabut laporan terhadap Khariq Anhar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Senin 13 Mei 2024.
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam mediasi tersebut, terungkap bahwa akun media sosial yang dilaporkan Rektor UNRI atas dugaan pencemaran nama baik adalah milik Khariq Anhar sendiri.
“Dengan bantuan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, akhirnya permasalahan saya dengan mahasiswa berdamai,” ungkap Rektor Unri Sri Indarti di Mapolda Riau.
Sri berharap pencabutan laporan itu dapat membuka kembali ruang diskusi antara pihak rektorat dan mahasiswa terkait dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang menjadi pemicu perselisihan.
Sementara itu, Khariq Anhar menyambut baik pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik ini.
Dia berharap ke depan aspirasi mahasiswa terkait dengan IPI dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pihak Rektorat.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Polda Riau, yang sudah memediasi saya dengan Bu Rektor,” tuturnya.
Sebelumnya, Khariq Anhar dilaporkan lantaran membuat video yang mengkritik kebijakan kenaikan IPI di UNRI.
Video tersebut kemudian beredar di media sosial dan viral. Merasa tidak terima, Sri Indarti melaporkan Khariq Anhar ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini pun sempat memicu ketegangan antara pihak rektorat dan mahasiswa Unri.
Namun, dengan mediasi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.**
Editor: Redaksi
Sumber: jpnn.com