Bagansiapiapi, Redaksi86.com – Propinsi Riau masuk rangking nomor wahid tempat bersarangnya kasus Mafia Tanah di Indonesia, begitulah steatmen Menteri Agraria yang merupakan mantan Jenderal Panglima yang kini menjabat di kabinet Presiden Republik Joko Widodo saat di wawancarai TV Nasional. Para cukong-cukong bergerilya mencari mangsa dengan berbagai modus untuk menguasai lahan.
Edisi terdahulu, sengkarut terkait lahan diwilayah teritorial Sungai Sialang dan sekitarnya, dimana wartawan Reledaks86.com pernah mempublikasikan dengan membongkar adanya dugaan para cukong-cukong dan munculnya para pemodal menurunkan alat berat excavator di lahan hutan masyarakat dan semuanya sudah pernah diungkap.
Sementara saat di konfirmasi ke berbagai narasumber, mulai dari Penghulu, penguasa sekolah wilayah, RW ,RT dan Kepala Dusun, belum ada sampai saat ini warga tempatan 1 kelompok tani yang menguasai dan sukses membuat kebun rakyat di Kecamatan Batu Hampar Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu tersebut. Berbeda dengan Kepenghuluan yang lain, tetangga sebelah pada umumnya Kelompok Tani lah yang berperan memiliki lahan dan sukses memiliki kebun rakyat.
Berdasarkan hasil konfirmasi dari berbagai sumber warga bahwa area hutan masyarakat Sungai Sialang Hulu justru masih banyak yang belum memiliki lahan kebun. Apa yang melatar belakangi sehingga masyarakat tempatan hanya jadi penonton dirumah dan ditanahnya sendiri..sungguh ironis !!
Rabu tanggal 18 Juli 2023, Redaksi86.com kembali mendapat kiriman beberapa Whatshapp dan telfon bahwa diduga diwilayah Sungai Sialang Hulu ada beredar informasi dari beberapa warga atas dugaan berseliuran info dan masih dalam seputar dugaan tapi perlu di klarifikasi dilapangan, atas timbulnya sengkarut,” ujar beberapa warga yang curhat dan melaporkan kondisi terkini terkait munculnya Surat Dokumen Surat Tebang Tebas (STT) yang di keluarkan oleh oknum Kadus yang merupakan Perangkat Desa Sungai Sialang Hulu dan diteken oleh oknum RT 06 RW 02, nah ini justru menilai polemik karna wilayah kekuasaan teritorial RT 06 disurat yang diteken dan ditandatangani RT tersebut justru bukan wilayah dan wewenangnya, karna hak RT tersebut dan wewenang teritorialnya dari jalan lintas arah Sungai Rokan ke arah barat. Jadi kini jadi pertanyaan publik kenapa RT 06 begitu arogan mencampuri dan melanggar serta menabrak administrasi dan melampaui wewenangnya.
Akibat ulah oknum RT tersebut tentunya menjadi tandatanya besar umat, warga Dusun Utara Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir gaduh dibuatnya dan yang lebih aneh bin ajaib lagu diduga diarea lahan tersebut masih hutan belum diolah secara keseluruhan atau belum ditebas tebang tapi uniknya Surat Tebas Tebangnya justru sudah diterbitkan. Belum lagi diperparah dengan munculnya keanehan yang kedua, dari narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan media Redaksi86.com, dari hasil konfirmasi tersebut narasumber memberikan bocoran dan sempat direkam oleh awak media. Narasumber mengatakan hal seperti ini sulit untuk diberantas terkait beberapa jumlah dokumen yang sudah dikeluarkan, diduga ada 30 lembar yang diteken oleh oknum RT 06 tersebut, dimana yang tidak seharusnya tupoksi meneken surat justru kebablasan, ini perlu kita pertanyakan, ada apa dan motivasinya apa ?? Akibat melanggar wewenang dan tupoksinya, ulah oknum RT 06 kini membuat suasana gaduh warga di Sungai Sialang Hulu.” ungkapnya.
Selanjutnya awak media Redaksi86.com mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke oknum RT 06 tersebut, pesan telah terkirim namun sampai saat ini nomor WAnya masih belum aktif masih contreng satu. Sementara pihak terkait yang lain belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan awak media Redaksi86.com.
Terkait sengkarut bocornya skandal-skandal teken salah kaprah tersebut, awak media Redaksi86.com mencoba meminta steatmen Organisasi LSM BADAN INFORMASI NASIONAL Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, melalui Sekjend H. Sakirman mendesak Pak Pj Penghulu segera memanggil dan mengklarifikasi apa motivasi oknum Rt 06 meneken surat yang bukan menjadi tanggungjawab dan wewenangnya. Jelas itu melanggar dan cacat prosedural.” ujarnya.
Ada sanksi hukum bagi yang melanggar dan meneken dokumen tersebut, selain cacat prosedural juga ada sanksi hukum akibat ulah oknum RT 06 tersebut,” sebut H.Sakirman.
Ditempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Penghulu Sungai Sialang Hulu Pj. Bakrim atas adanya dugaan surat garapan puluhan hektar Dusun Sungai Sialang Hulu yang membuat gaduh tersebut.
Penghulu Bakrim mengatakan sangat menyayangkan semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, janganlah membebani saya dengan hal-hal yang tidak prosedural, apa lagi itu akan menjadi presenden kurang elok di proses managemen administrasi,” ucapnya.
Yang jelas sampai hari ini saya tidak ada ikut campur meneken dokumen terkait yang di teken RT 06 sampai saat ini,” tegas PJ Penghulu Bakrim.
Awak media Redaksi86.com sangat mengapresiasi atas konsisten Pj Penghulu Bakrim, dimana dia tidak ingin meninggalkan dan melakukan Human Error saat menjabat dan ingin meninggalkan legesi yang baik, karna jabatan itu adalah amanah dan sifatnya sementara dan tidak permanen.
Intinya PJ Penghulu meminta warganya dalam melakukan aktifitas termasuk kegiatan mengolah lahan diwilayahnya harus tertib administrasi dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sesi konfirmasi, Pj Penghulu mengakui dan membeberkan bahwa memang beberapa orang warga Dusun Utara, Kadus Cs dan kawan-kawan pernah menemui saya untuk berkoordinasi, dimana saat itu mereka ingin menggarap lahan yang perkirakan ada sekitar puluhan hektar tapi saat pertemuan tersebut mereka belum ada membuat atau semacam membentuk kelompok untuk mendapatkan dan menggarap lahan desa. Pesan Pj Penghulu saat itu, ikuti secara prosedural seperti yang dilakukan kelompok masyarakat secara umum. Namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan kembali apa nama kelompok tersebut atau belum sama terbentuk. Yang pasti sebagai PJ Penghulu, saya sudah sarankan dan memberikan masukan ke warga saya. Bahkan mereka sempat beralasan motivasi mengambil lahan tersebut aga jangan ada pihak lain dari luar yang ingin menguasai hutan tersebut di wilayah Dusun mereka dan menghindar dari praktek kebiasaan buruk memperjual belikan lahan yang seperti yang selama ini sering terjadi,” jelas Pj Penghulu saat memberikan steatmennya.
Untuk terkait masalah diwilayah Dusun Utara tersebut, atas adanya dugaan salah prosedural oknum RT yang meneken surat yang disodorkan, akan tetapi bukan diwilayah teritorial tersebut dan kini menjadi polemik, Pj Penghulu sangat menyayangkan dan kenapa ini bisa terjadi,” pungkasnya.
Dalam sesi konfirmasi akhir, awak media sempat mendapat info terbaru, dimana diduga ada alat berat eskavator tiba-tiba muncul di Wilayah Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu. Namun info ini lagi dikroscek oleh warga atas keberadaan aktifitas dan pemilik alat berat tersebut dilapangan.**(Rudy.H)