SIAK HULU, Redaksi86.com – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, tak tanggung-tanggung Polsek Siak Hulu kejar pelaku sampai ke Sumatra Utara, Jumat (3/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku adalah SS (41) warga Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ia membongkar rumah korban Murni Maryati (51) pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB lalu d Jl. Raya Kubang Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Dari peristiwa ini berhasil diamankan barang bukti jam tangan tali hijau merk Rolex, 1 jam tangan bulat rantai besi warna kuning merk Rolex, tas Kain warna Coklat merk mandiri, hp android merk Samsung, kotak jam tangan warna hitam, cincin besi mata batu warna merah, televisi merk Panasonic, sepasang speker tinggi merk LG, speker pendek merk LG, satu set belender merk Miyako, televisi merk LG dan martil.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Siak Hulu, Usai terima laporan korban langsung di lakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan titik terang siapa pelaku.
Kemudian ditemukan posisi pelaku, pada Rabu tgl 01 Juni 2022 sekira jam 10.30. wib Iptu Novris H. Simanjuntak, SH.MH bersama team opsnal Polsek Siak Hulu sampai di Polsek Perbaungan Sumatra Utara dan selanjutnya berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Pencurian dengan Pemberatan.
Setelah itu, pada Kamis tanggal 02 juli 2022 Team Opsnal Melakukan Kordinasi dengan Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli serdang untuk melakukan Penyelidikan pada pelaku di wilkum Polsek Tiga Juhar.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2022 sekira jam 14.30 Tim melakukan penangkapan pelaku di depan Rumah mertuannya Jl. Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Prov. Sumut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar, S.Sos mengatakan bahwa hari hasil interogtasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
“pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar guna proses hukum lebih lanjut, ” Tegas Kapolsek.**(red)