BREAKING NEWS : OTT KPK di Riau, Akhirnya Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka

BREAKING NEWS : OTT KPK di Riau, Akhirnya Bupati Kuantan Singingi Jadi Tersangka

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta,(Redaksi86.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka. Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan perkebunan sawit.

Hal ini disampaikan Jubir KPK Ali Fikri langsung melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh redaksi satuju.com, Selasa (19/10/21)

“Kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Urai Ali Fikri, Kegiatan tangkap tangan hari Senin 18/10/2021, Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau, sebagai berikut :  

1) AP (Andi Putra) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026. 

2) HK (Hendri Kurniadi) Ajudan Bupati.  

3) AM (Andri Meiriki) Staf bagian umum persuratan Bupati.  

4) DI (Deli Iswanto), Supir Bupati.  

5) SDR (Sudarso), General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari). 

6) PN (Paino) Senior Manager PT AA (Adimulia Agrolestari). 

7) YD (Yuda) Supir PT AA (Adimulia Agrolestari).  

8) JG (Juang) Supir.

KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Kronologis Tangkap Tangan sebagai berikut:

– KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Singingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

– Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

– Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP (Bupati Kuantan Singingi) masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing.

– Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP.

– Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN,YG dan JG di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian,

– Diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru namun AP tidak berada ditempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

– Setelah itu sekitar pukul 22.45 Wib, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

– Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka, sbb :  

1) AP (Andi Putra) Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026.

2) SDR (Sudarso), Swasta/General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi : Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan AP. Dalam pertemuan tersebut AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 Miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.  

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.  

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sbb :  

a. SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat  

(1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b)  

atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang  

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 s/d 7 November 2021 di Rutan KPK, sbb :  

a) SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur;  

b) AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing.  

KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

“KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.”ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Terkait dengan perkara ini, KPK juga menyampaikan bahwa Kepala Daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam.**

Editor : Redaksi

Sumber : Satuju.com

Pos terkait