Bangkinang Kota,(Redaksi86.com) – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH membuka secara resmi Forum Grup Diskusi (FGD) manfaat perlindungan Tenaga Kerja bagi Non Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kampar. FGD tersebut ditaja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar pada Selasa (12/10/2021).
Selain membuka FGD Manfaat perlindungan Ketenagakerjaan, Bupati Kampar juga menyerahkan secara simbolis santunan diantaranya Diki Yoga Pratama putera Almarhum Kiki Kumala Sari menerima santunan beasiswa sebesar Rp. 79, 500, 000, penyerahan santunan ahli waris Andrew Lisa Putera, Zalfran Deswan Alfarizi 42, 000,000, dan penyerahan ahli waris almarhum Kiki Kumala Sari sebesar Rp.42 juta
Dalam arahannya Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH,MH menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja sangat penting, Pemerintah Daerah sangat mendukung adanya jaminan sosial yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi tenaga kerja non ASN di Kabupaten Kampar. Selain itu dirinya memandang pentingnya Diskusi agar karena melalui Forum Diskusi ini kita bersama–sama mengerti dan paham akan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan semua OPD nantinya bisa mengambil langkah–langkah strategis dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar, serta Mitra ataupun pemangku kepentingan yang terkait dengan OPD masing-masing” Kata Catur.
Pemerintah bersama dengan BPJS komit terhadap adanya Jaminan hari tua dan kematian untuk Non pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) serta beasiswa untuk anak sampai ke tingkat pendidikan ke universitas” Kata Catur
“Forum Diskusi ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena melalui Forum Diskusi ini kita bersama–sama mengerti dan paham akan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan semua OPD nantinya bisa mengambil langkah–langkah strategis dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi Pegawai Pemerintah Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar” ujar catur
Selanjutnya Direktur Wilayah Kanwil Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan Berdasarkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan permendagri Nomor 27 tahun 2021. bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab negara.
Selain itu manfaat BPJS adalah sebagai bentuk kepedulian Kabupaten Kampar terhadap perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, maka kita semua wajib berkomitmen melindungi seluruh Pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kampar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan
“Bupati Kampar berharap Kepada Pihak Bpjs Ketenagakerjaan agar bisa bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Kampar memberikan santunan kepada ahli waris pegawai Non ASN sampai ke jenjang Universitas ” harap catur.**(Red/Diskominfo Kampar /SN)