Bupati Kotim Gugat PKN Sampai Ke Mahkamah Agung RI di Jakarta .

Bupati Kotim Gugat PKN Sampai Ke Mahkamah Agung RI di Jakarta 

Bekasi,(REDAKSI86.COM) – Perseteruan antara Bupati Kotim dan PKN, karena Bupati menolak memberikan LPJ Dana Covid-19 kepada Rakyat (PKN). Tak habis habisnya Para penguasa daerah di negeri ini melaporkan dan menggugat Rakyat  (Pemantau Keuangan Negara/PKN) ke PTUN sampai ke Mahkamah Agung RI, belum lama ini Gugatan Bupati Enrekang yang menggugat PKN telah di tolak Mahkamah Agung, Sekarang muncul lagi perlawanan dengan membuat gugatan PKN ke Mahkamah Agung, demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat Konfresi Pers di kantor PKN Pusat Jl Caman raya nomor 7 Jatibening Bekasi dini hari Sabtu jam 15.00 Wib.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Bupati Kotawaringin Timur  Kalimantan Tengah ini, Sepertinya belum memahami dan menjiwai tentang Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik seperti yang di maksud pada UU Nonor 14 Tahun 2008, sehingga terkesan mengedepankan Kekuasaan dan Ego sebagai penguasa pemegang anggaran, Sehingga lebih memilih melawan Rakyat (PKN) sampai ke Pengadilan terakhir di negeri ini yaitu Mahkamah Agung, Tanpa memikirkan akibatnya kepada Rakyat (PKN) atas Tuntutan ini, Karena dengan gugatan ini tentunya PKN merasa dirugikan, Karena selama ini sudah berusaha berjuang mencari keadilan dengan mengeluarkan biaya Pribadi dan swadaya anggota Tim untuk mengikuti hampir 8 kali persidangan di Kota Palangkaraya dan termasuk Biaya perjalannan Saya Patar Sihotang dari Jakarta ke Kota Palangkaraya untuk mengikuti persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Demikian disampaikan Patar Sihotang,
Patar menjelaskan Perseteruan antara Bupati dan PKN berawal dari PKN menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengunaan anggaran dana Covid 19 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur, seperti biasanya sesuai dengan SOP PKN, sebelum melaksanakan Investigasi  ada tahap yang dilakukan yaitu tahap mencari dan mendapatkan Informaasi awal melalui mekanisme permohonan Informasi public sesuai Amanat UU No 14 Tahun 2008.
Sehingga PKN mengajukan Permintaan Informasi Publik ke Bupati Melalui PPID Utama Pemda Kotim, adapun yang dimohonkan adalah dokumen kontrak atau laporan-laporan tentang antara lain :
a.Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan  Anggaran Covid.
b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
c. Rencana Kegiatan.
d. Rencana Anggaran Biaya.
e.Daftar penerima bantuan.
Setelah 10 Hari diajukan namun tidak ada respon dari PPID atau Pemda, sehingga kami membuat keberatan kepada Bupati Kotim, namun keberatan PKN juga tidak di Indahkan oleh Bupati Kotim, sehingga berdasarkan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Penyelesaikan Sengketa Informasi maka PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Kalimantan Tengah dan setelah melalui persidangan beberapa kali maka di putuskan untuk  memenangkan PKN, akibat Putusan ini Bupati Kotim tidak terima sehingga Bupati melakukan banding ke PTUN Palangkaraya Kalimantan tengah dengan nomor perkara Putusan Komisi  Informasi Provinsi Kalimantan Tengah  Nomor :  011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021, demikian disampaikan Patar Sihotang.
Patar menjelaskan bahwa setelah beberapa kali persidangan di PTUN Palangkaraya dengan nomor perkara 20 /G/KI/2021/PTUN.PLK maka pada tanggal 29 Juli 2021 Majelis Hakim PTUN membacakan dan memutuskan dengan amar Putusan :
1.Menerima permohonan   keberatan dari Pemohon   (semula Termohon).
2.Membatalkan Putusan  Komisi Informasi Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021.
MENGADILI SENDIRI :
1.Menolak keberatan dari    Pemohon Keberatan    (semula Termohon) terhadap Putusan Komisi  Informasi Provinsi  Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020  tanggal 3 Mei 2021.
2.Menyatakan bahwa  seluruh informasi tentang   pengelolaan anggaran dana  pencegahan dan  penanggulangan Covid-19  Tahun Anggaran 2020  adalah informasi yang  terbuka dan dapat diakses publik.
3.Memerintahkan kepada     Pemohon Keberatan     (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana  pencegahan dan  penanggulangan Covid-19  Tahun Anggaran 2020 kepada Termohon (semula Pemohon).
4.Menghukum Pemohon   Keberatan untuk membayar   biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Yang intinya memenangkan PKN dan menyatakan Informasi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pengunaan Dana Covid adalah Informasi terbuka dan wajib diberikan kepada masyarakat. Akibat Putusan PTUN ini, lagi-lagi Bupati tidak puas dan tidak menerima maka melakukan perlawanan lagi kepada PKN dengan membuat Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Sebenarnya Putusan Hakim PTUN ini adalah putusan yang sangat penting bagi masyarakat karena bisa menjadi jurisprudensi di setiap meminta informasi tentang LPJ dana Covid 19 di Pemda dan kepada Kepala Desa yang selama ini para penguasa daerah ini berkeras mengatakan bahwa lPJ dana covid adalah rahasia negara atau informasi yang di kecualikan.
Patar menyampaikan Harapan PKN agar ini sebagai pembelajaran kepada seluruh badan Publik dan para pejabat daerah maupun pusat agar menghargai Rakyat yang terpanggil untuk membela negeri ini dengan panggilan hati dan tidak di gaji, bahkan Rakyat rela berkorban mengeluarkan dana pribadi dan menanggung resiko ancaman dari pada pelaku Korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai amanat pembukaan UUD 45.**
Editor : Rudi Candra
Sumber : Patar Sihotang SH MH KETUM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)



Pos terkait