ROKAN HILIR, Redaksi86.com — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menggelar kegiatan press rilis di Ruang Patria Tama, Polres Rokan Hilir, pada hari ini tanggal 20 juli 2025 sekira pukul 13.00. wib.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, antara lain Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Bupati Rokan Hilir H. Bustamam, Dandim Rokan Hilir Diki Apriayadi perwakilan Polda Riau Kombes Anom, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Bapak Rian.
Dalam kegiatan ini, Polda Riau melalui Kombes Anom menyampaikan kekhawatiran terhadap tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang tergolong rawan.
Selanjutnya Kombes Anom memberitahukan kepada awak media untuk di publikasikan bahwa undang undang tentang pembakaran lahan sudan di sahkan dalam UU No 32 pasal 69 ayat satu Huruf H tentang pidana pembakaran lahan dengan saksi penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah.
“Kami menegaskan kembali komitmen dari jajaran Polda Riau untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” ujar Kombes Anom.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir H. Bustamam juga menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten bersama jajaran Polres, Polsek, dan TNI telah secara aktif memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan atau kebun.
“Kami sudah terus menerus menghimbau kepada masyarakat agar menjaga lingkungan. Jangan membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Ini sangat merugikan kita semua,” tegas Bupati.
Senada dengan itu, perwakilan DLHK Provinsi Riau, Bapak Rian, turut mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Ia meminta seluruh warga Provinsi Riau untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa bekerja sama. Mari kita jaga Riau dari ancaman karhutla,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik secara ekologis maupun ekonomi.**(red/rls)