Tapung, Redaksi86.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Indrasakti Kec. Tapung, melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yang telah mengundurkan diri, pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 09:30 wib, di aula gedung serbaguna Desa Indrasakti.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD ini dipimpin langsung Camat Tapung Sofiandi,SE.ME di dampingi Kades Indrasakti Misdi dan ketua BPD Supar beserta anggota dan Kapolsek Tapung yang di wakili Bhabinkamtibmas BRIPKA Abdu Rahman, Ketua LPM, Ketua PKK, RT/RW Kadus, dan tokoh masyarakat, tokoh perempuan serta Mahasiswa KKN UNRI dan Mahasiswa KKN UMRI Pekanbaru.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penandatanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru.
Pergantian Antar Waktu anggota BPD Desa Indrasakti perwakilan Dusun 4 Nuryanah menggantikan Ir. Maulana Siregar Dusun 4, dan Nova Sasmita.S.Pd, menggantikan Linda Arlinawati yang mewakili keterwakilan perempuan.
Dalam sambutannya Camat Tapung Sofiandi,SE.ME mengatakan BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan anggota BPD adalah wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah, bersama Kades (Kepala Desa) fokus menegakkan peraturan, menggerakkan dan mengeluarkan aspirasi masyarakat, dengan demikian maka pemerintah dituntut untuk mampu memperpartisipasi peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan,” ucap Camat mengawali sambutanya.
Selain itu, Camat Tapung juga menjelaskan dalam sambutannya tentang wewenang BPD secara umum yaitu ; Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut diatas, hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
selain itu iya juga mengungkapkan 4 hal yang merupakan harapan dan visi misi kedepannya untuk BPD Desa Indrasakti :
Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Alokasi Dana Desa (ADD), agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan agar kiranya saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi,” harap Camat Tapung sembari menutup sambutan.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019 – 2025 Desa Indrasakti berakhir pukul 11:30 wib, kegiatan berjalan lancar tertib dan khidmat dan di lanjut dengan Fhoto bersama.**
Laporan : Rudi.C