Curanmor Kembali Marak di Kabupaten Labuhanbatu

Labuhanbatu, Redaksi86.comAgus Salim Daulay (ASD) mengeluh atas pelayanan wisma Murni tempat dia menginap. Sebab sepeda motor miliknya yang sedang terparkir di parkiran wisma Murni di mana dia menginap hilang dicuri oleh kawanan maling,” katanya pada awak media, Rabu (03/07/2024).

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Informasi yang dihimpun awak media atas kejadiannya berawal saat korban ASD menginap di Wisma Murni pada hari senin 3 Juni 2024 kemarin, ia masuk Wisma Murni yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan dan memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir sepeda motor tamu yang sudah disediakan, yang mana pada malam itu ada securty jaganya yang bernama Pak Harefa,” kata ASD.

Kemudian keesokan harinya pada selasa 4 Juni 2024. Maret, sekitar pukul 7 pagi ASD turun hendak keluar dari wisma, saat berada di parkiran dimana dia memarkir sepeda motornya di lihatnya sudah tidak ada.

“Saya kaget, ternyata sepeda motor saya tidak ada di tempat semula saya parkir. Saya coba lapor ke pihak management wisma dan security dan mereka menanggapi, pak Harefa mengatakan bahwa dia minta maaf karena ketiduran, kemudian karyawan Wisma Murni mengarahkan untuk cek CCTV dan ternyata jelas sekitar pukul 05.00 WIB, kiranya subuh ada dua orang tamu wisma mendorong sepeda motor Verza warna hitam milik saya yang terparkir,” bebernya.

Dari CCTV yang kami lihat, sangat jelas bagaimana sepeda motor saya di ambil oleh kawanan pencuri. Yang saat itu, kata ASD, tidak terlihat adanya security jaga, setelah itu karyawan wisma Murni lainya mengarahkan saya untuk buat laporan sendiri ke kantor Polisi terdekat,” ungkapnya.

Kemudian ASD bertanya “sampai dimana pertanggungan jawaban pemilik wisma Murni kepada tamu..? dan kalau memang yang mengambil sepeda motornya adalah tamu wisma tentunya ada tanda pengenal diri mereka entah itu KTP atau lainnya..”? yang dijawab karyawan wisma Murni ” kalau tamu yang menginap di wisma Murni tidak perlu menunjukkan Identitas diri agar nantinya tamu yang berkunjung untuk menginap bertambah banyak dan rame yang penting mereka yang menginap bayar,” ucap karyawan wisma Murni Harefa, dan untuk pemilik wisma Murni untuk saat ini tidak ada ditempat dan berada di luar kota”, ucapnya pada ASD.

Singkat cerita, sampai sekarang pemilik wisma Murni tidak ada pertanggungjawaban atas kejadian itu. “Padahal saya kehilangan sepeda motor di area parkir tamu wisma Murni,” cetusnya.

Selanjutnya ASD menambahkan, bagaimana kita sebagai tamu wisma dan tempat menginap lainnya bisa istirahat dengan nyaman, jika aset kendaraan kita tidak ada pengamanan secara maksimal dari pihak hotel, penginapan atau wisma…???” tanya dia, kepada awak Media.

“Apakah memang tanggung jawab pribadi, kalau ada barang hilang di area penginapan seperti yang saya alami saat ini…???” keluh ASD, yang telah meminta keterangan kepada karyawan wisma yang terkesan lepas tangan dengan alasan pemilik wisma Murni tidak ada di tempat,” tutupnya.

Ketika awak media mendatangi karyawan wisma Murni, terkait persoalan di atas pak Harefa mengatakan “iya memang benar pak” namun untuk pertanggung jawabannya masih menunggu pemilik dan arahan wisma Murni, karena beliau saat ini masih berada di luar kota,” katanya.

Sungguh aneh seharusnya pemilik wisma Murni dan manajemen nya harus mengetahui dan memahami UU Nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen, pasal 7 huruf (f): kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.

“Yang mana hal tersebut diatur juga secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) PASAL 1709: Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima barang titipan bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap disitu,” .

Selain itu di Pasal 1710 juga menerangkan bahwa mereka bertanggung jawab (pemilik) atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam penginapan rumah itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.**

Laporan : IHA.

Pos terkait