Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Pekalongan Sebanyak 734.636 Pemilih

Pekalongan, Redaksi86.comKomisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 734.636 pemilih.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pekalongan di Hotel Dafam.

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Pekalongan yang diwakili Plt Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Baqi, perwakilan Forkompimda, para Kepala OPD, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Perwakilan Partai Politik serta para PPK.

734.636 pemilih tersebut terdiri dari 371.217 pemilih laki-laki dan 363.419 pemilih perempuan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.912 yang tersebar di 285 Desa/Kelurahan di Kota Santri.

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis, M. Ahsin Hana berterima kasih atas kerja sama seluruh elemen yang telah bahu membahu saling membantu dalam memastikan tersusunnya daftar pemilih yang berkualitas di Kabupaten Pekalongan.

“Kita mengajak seluruh elemen terutama Partai Politik sebagai peserta pemilu untuk aktif memberikan masukan terhadap daftar pemilih yang disusun oleh KPU, sehingga daftar pemilih yang disusun benar-benar berkualitas,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pleno penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan seperti pleno di tingkat PPS terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.

“Hasil pleno tersebut seterusnya dibawa ke tingkat pleno kecamatan untuk ditetapkan oleh pihak PPK pada tanggal 3 Juni 2023,” terang Ahsin.

Adapun Hasil pleno dari rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat kecamatan ini, lanjutnya, kemudian menjadi bahan bagi KPU dalam perbaikan dan penyusunan DPT yang telah ditetapkan hari ini.

“Setelah tahapan DPT ini kita akan melakukan tahapan pemeliharan data, teman-teman yang berada dibawah kami minta untuk terus mendata pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, berubah status menjadi TNI/Polri ataupun yang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan,” ujarnya.

Mengakhiri rangkaian Rapat Pleno Terbuka ini, Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan menyerahkan salinan berita acara rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Pekalongan, serta Stakeholder terkait.**

Pewarta : RIYANTO

Pos terkait