Tanggamus, Redaksi86.com – Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung, dalam jangka 2 jam pasca terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan, Kota Agung Barat yang terjadi pada Minggu 28 Mei 2023 malam, yang mengakibatkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.
Dengan diamankannya pelaku karena gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H.,M.H melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku, sehingga dengan diantar keluarganya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung Kabupaten Tanggamus Prov. Lampung.
Atas diamankannya tersangka NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Candra S.I.K mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarga tersangka.
Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya, tersangka datang ke Polsek Kota Agung yang kemudian dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Senin 29 Mei 2023, pagi.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bahwasanya bermula, pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir dirumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.
Kemudian korban Fitra Damaza datang dan terjadi percekcokan antara keduanya, dan secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dibagian kanan dada korban.
Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19:45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.
Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.
Pada Kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menghimbau agar keluarga korban tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” himbaunya.
Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan menghimbau agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.
Saat ini tersangka NS dan barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.**(Irwansyah)