Kampar, Redaksi86.com – Pemerintah Pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah pada tahun 2022 dan 2023. Ratusan Pj akan mengisi jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengingat masa jabatan Kepala Daerah habis di tahun tersebut, salah satunya nya di daerah Provinsi Riau. Hal ini sebagai imbas pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
Dalam penetapan Penjabat, Pj Bupati dan Walikota di Provinsi Riau akan diusulkan oleh Gubernur kepada Kemendagri yang kemudian dilaporkan kepada Presiden.
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Kampar, Budi Hendra. SE,” mengatakan, Pj Bupati Kampar yang di usulkan Gubernur Riau dan ditunjuk Pemerintah Pusat harus orang yang tepat dan mampu dalam memimpin Kabupaten Kampar nantinya.
“Kita meminta kepada Gubernur Riau harus mempersiapkan Penjabat (PJ) Bupati yang mampu membangun Kampar dan memberikan garansi bahwa Pj tersebut adalah mereka yang siap mendengarkan keluh kesah persoalan rakyat dan setara dengan harapan kita bersama, ” sebutnya, Selasa (08/3/2022).
Maka oleh sebab itu, kita mengingatkan kepada Gubernur Riau harus punya kriteria tertentu dalam menunjuk Pj Kepala Daerah di Kabupaten Kampar. Jangan sampai Pj tersebut merupakan titipan untuk kepentingan dan nafsu birahi politik tertentu, jangan sampai nanti seorang PJ Bupati tidak tahu bagaimana cara memulai untuk membangun Kampar agar tercapainya kesejahteraan rakyat.
Memang disetiap penunjukan Penjabat (PJ) Bupati ini pasti banyak kepentingan-kepentingan politik dan kita rakyat Kabupaten Kampar meminta Gubernur Riau mengesampingankan dulu kepentingan tertentu.
” Karena rakyat membutuhkan kehadiran Pemerintah ditengah kondisi pandemi yang membuat ekonomi mereka menurun dan melanjutkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kampar nantinya, “pesannya.**(red)