PANYABUNGAN, Redaksi86.com – Masyarakat sudah mulai muak dan tidak respon lagi kemana penggunaan Dana Desa akibat banyaknya titipan – titipan berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan juga banyak yang tidak sesuai Musdes .
Sesuai pemberitaan di Media maupun Medsos sudah banyak yang melanggar perogram Pemerintah Pusat bahwa yang selama ini kegiatan yang diduga titipan atau pengajuan pihak ketiga di duga banyak yang tidak sesuai Musdes dan juga bahkan ada tekanan pada Kepala Desa agar bisa di tampung pada APBDes,” tutur Kades yang enggan di sebutkan namanya.
Kepala Desa kesal yang sudah mengatasnamakan dan menjual instansi Kajari Madina, Tangkap Pelaku Penjual Nama Instansi Kejaksaan Program Pengadaan Bibit.
KAJARI MADINA sempat menghimbau Kades se Kab. MADINA tolak jika ada menjual & mengatas namkan titipan di Desa dari Kejaksaan.
Walaupun sudah VIRAL dan Menuai Hujatan diberbagai kalangan namun Pengadaan Bibit sumber Dana Desa TA 2022 se Kab. Madina tetap berjalan mulus tanpa tersentuh Hukum.
Sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengaku telah menerima berbagai macam jenis bibit buah-buahan yang telah diantar oleh pihak ketiga ke desa masing-masing.
Pasalnya, bibit yang mereka terima diduga tidak memiliki label bersertifikat terkesan bibit asal-asalan dan juga banyak yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak bisa di tanam.
Keluhan ini mereka sampaikan kepada awak Media, bahkan mereka terang-terangan menjelaskan adanya tekanan wajib harus menerima dan membayar tanpa terkecuali.
Salah seorang oknum Kades dikonfirmasikan menjelaskan, pesanan bibit tersebut diduga keras bersumber dari oknum pegawai timbangan dan di rekomendasikan dari dinas PMD Kab. Madina sehingga kami sulit untuk menolaknya takut dibelakang hari ada embel-embelnya,” sebut oknum Kades yang minta untuk dirahasiakan namanya.
Warga berharap KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI (KPK-RI) berkenan turun ke Kab. Mandailing Natal guna mengaudit Miliaran Rupiah Dana Desa terbuang untuk kepentingan pihak ketiga yang tidak menjadi proritas hasil Musdes.
Sesuai dengan harapan Masyarakat apabila pengadaan bibit untuk masyarakat seharus bibit terjamin atau berkualitas agar hasilnya kedepan lebih maksimal terjamin pertumbuhannya.
Tambah Jetua Fki1 ( front komunitas Indonesia satu) Samsuddin menuturkan jika menggunakan Anggaran bersumber dari Uang Negara untuk pembelanjaan tersebut yang diberikan kepada masyarakat, apabila bibit tersebut di duga tidak berkualitas apakah itu tidak menyalahi Aturan Hukum yang berlaku.**
Editor : Adam Bahri Lubis
Sumber : FPII Kab. Madina