Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2023 dan 2024 Diduga di Mark Up, Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kab. OKU di Konfirmasi Bungkam!!

BATURAJA (OKU), Redaksi86.com –
Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dana Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan tahun 2023 Tahap 1 Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Ternak Kambing (Ketahanan Pangan) Rp 201.998.200,-

Tahap 2 Tahun 2024
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (TERNAK SAPI (KETAHANAN PANGAN)
Rp.122.750.000,-

Kami awak media mendapat laporan dari warga Desa Ulak Lebar yang enggan disebutkan namanya (mr.x) yang menjumpai kami awak media mengatakan bahwa untuk pembelian hewan ternak baik kambing maupun sapi tidak sesuai dengan Dana Desa yang dianggarkan di tahun 2023 tahap 1 dan tahun 2024 tahap 2,” ujar Mr.X.

Kami awak media mencari informasi tentang kebenaran laporan ini langsung terjun ke lapangan dan kami menghubungi Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan melalui via WhatsApp.

Akan tetapi konfirmasi awak media melalui via WhatsApp tersebut tidak dibalas sama sekali hanya dibaca saja, sampai dengan terbitnya berita ini Kepala Desa tidak ada merespon sama sekali dan memilih bungkam.

Besar dugaan kami bahwa Kades Ulak Lebar telah melakukan Mark Up Dana Desa untuk pembelian hewan kambing dan sapi tersebut pada anggaran Dana Desa 2023 tahap 1 dan anggaran Dana Desa tahun 2024 tahap 2.

Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten OKU khususnya dinas terkait, penegak hukum dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras supaya dapat ditindak lanjuti dan tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepannya.**(Dedy)

Pos terkait