Bagan Siapiapi, Redaksi86.com – Akhirnya perjuangan anak kemenakan Luak Kepenuhan Rokan Hulu tidak sia-sia. Pengorbanan, kontribusi harta menyumbang demi membiayai perjuangan
melawan PT. AMR berbuah manis dengan terbitnya surat dari Direktorat Penegakan Hukum Kementrian LHK.
“Alhamdulillah tadi kita terima balasan dari Gakkum KLHK Republik Indonesia. Verifikasi Gakkum menyatakan, terbukti PT. AMR tidak memiliki izin HGU, kami bersyukur kepada Allah SWT atas keluarnya surat tersebut,” ucap Zainul Efendi bergelar Panglimo Nan Bestari, Jumat (12/01/2024).
Terpisah Masril Anwar SH Ketua Aliansi Luak Kepenuhan mengatakan akan menindaklanjuti surat Gakkum ke pihak berwenang.
“Surat Gakkum akan kita tindak lanjuti ke Kapolres, Kantor Pertanahan Rohil dan instansi terkait. Momen kemenangan telah datang, masyarakat segera bergerak,” imbuh pria jangkung berkumis tipis.
Sementara itu, Rahmat Sekretaris Koperasi Timur Jaya mengatakan akan menuntaskan perjuangan masyarakat, Kami semalam, Kamis (11/01/2024) sudah ketemu Kadis Perkebunan Pak Agung. Kami akan Surati dan desak Kabag Hukum Pemkab Rohil mengeluarkan hasil verifikasi setahun lalu oleh lintas instansi di Rohil. Kami juga akan ke Kementrian LHK mendampingi surat Bupati Rohil ke Menteri LHK,” katanya.
Atas kedatangan surat Gakkum KLHK RI, masyarakat Luak Kepenuhan rencananya akan memotong seekor kambing untuk membuat acara syukuran kecil-kecilan.
Sementara itu, awak media sampai berita ini ditayangkan, belum dapat menghubungi pimpinan PT. AMR untuk diminta tanggapannya.**(Rudy.H)