Didampingi Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kampar, UPIKA Tapung Hilir Gelar Rapat Koordinasi Terkait Jalan Simp. Membot – Buana di Desa Kota Bangun

FOTO : Camat Tapung Hilir H. Hadinur Rahman S.STP M.Si saat memimpin Rapat Koordinasi UPIKA Tapung Hilir didampingi Dinas perhubungan dan Dinas PUPR Kab. Kampar terkait kondisi jalan Simp Membot – Buana di Aula Desa Kota Bangun, Rabu (15/03/2023)

Bacaan Lainnya

Tapung Hilir (Kampar), Redaksi86.com Setelah 2 kali masyarakat Desa Kota Bangun melakukan aksi protes terkait kondisi jalan yang sering dilewati angkutan jenis mobil tronton yang diduga kuat menjadi sumber kerusakan jalan mulai Simpang Membot – Buana, akhirnya pihak Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) Tapung Hilir melakukan rapat koordinasi antara masyarakat dengan pihak pengusaha RAM Sawit diwilayah Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Desa Kota Bangun, Rabu (15/03/2023) sekira pukul 10.30 Wib pagi tadi.

Rapat dipimpin langsung oleh Camat Tapung Hilir H. Hadinur Rahman S.STP M.Si yang didampingi Kapolsek AKP M.Simanungkalit SH MH dan Danramil 16/Tapung yang diwakili oleh Danpos Tapung Hilir Pelda Heri Asmara, tampak juga hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang diwakili Sekretaris Dinas Kholis Pebri didampingi Edi Yusri dan Agusmanto selaku Kabid. Selain itu hadir juga perwakilan Dinas PUPR Kampar yang diwakili Kasi Jalan Aladin Mukhtar ST, seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Tapung Hilir, para pengusaha RAM sawit, Pengurus KUD dan Perwakilan tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat se Kecamatan Tapung Hilir.

Hadinur Rahman S.STP M.Si selaku Camat Tapung Hilir dalam pembukaan Rapat Koordinasi ini mengatakan bahwa rapat ini digelar agar masyarakat dan pengusaha dapat berdiskusi dan berdialog terkait keberatan warga Desa Kota Bangun khususnya dalam menyikapi banyaknya mobil tronton yang bermuatan sawit melintas di jalan Desa dan diduga mengakibatkan kerusakan pada jalan sepanjang Simpang Membot menuju Buana,” ungkap Camat.

Pada kesempatan ini, kami juga menghadirkan pihak Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kabupaten Kampar untuk dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha terkait fungsi dan aturan jalan Desa, ini semua kita adakan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif pasca aksi yang dilakukan oleh warga Desa Kota Bangun beberapa hari yang lalu, semoga kehadiran 2 Dinas terkait dapat menambah wawasan dan dapat memberikan solusi terkait permasalahan yang ada,” tutup Camat Tapung Hilir dalam pembukaan Rapat Koordinasi pagi tadi.

Sementara itu, Kadis Perhubungan yang diwakili oleh Sekretaris Dishub Kampar Kholis Pebri dalam sambutannya menjelaskan bahwa jalan Desa antara Simpang Membot – Buana adalah merupakan jalan Pemda Kampar dengan kategori kelas III, dimana jalan kelas III tersebut sesuai UU hanya dapat dilalui oleh kendaraan berkapasitas muatan 8 ton, oleh sebab itu kalau kita akan menerapkan aturan maka mobil yang bermuatan lebih dari 8 ton tidak boleh melewati jalan kategori Kelas III seperti jalan di wilayah Kecamatan Tapung Hilir,” jelas Kholis.

Sementara itu, Dinas PUPR melalui Kasi menjelaskan bahwa jalan Simpang Membot – Buana merupakan Jalan yang dibangun Pemda Kampar melalui program Multy Years tahun 2011 yang lalu sepanjang 25 Km, dan kami mengakui selama jalan ini dibangun belum pernah dilakukan perawatan jalan melalui Dinas PUPR Kab. Kampar,” ujar Aladin Mukhtar ST.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Camat Tapung Hilir, beberapa tokoh masyarakat Tapung Hilir dalam komentarnya menyampaikan bahwa warga Kecamatan Tapung Hilir tidak melarang pengusaha untuk menggunakan jalan Desa yang dibangun Pemda, akan tetapi kami hanya minta kepada pengusaha khususnya yang bermuatan sawit untuk dapat menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kapasitas jalan seperti mobil jenis Cold Diesel,” ungkap Sudarmawan, salah satu tokoh masyarakat Desa Kota Bangun.

Lanjut kata Sudarmawan, dengan terlalu bebasnya kendaraan jenis Tronton dengan muatan diatas 30 ton yang sering digunakan para pengusaha RAM Sawit, akhirnya jalan diwilayah Desa mulai Simp.Membot – Buana saat ini sangat memprihatinkan, oleh sebab itu kami tegaskan bahwa kami menolak kendaraan jenis Tronton dan Fuso Engkel lewat di Desa Kota Bangun,” tegasnya yang disambut tepuk tangan warga menandakan dukungan atas penegasan tersebut.

Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat Desa Tapung Lestari Polmer Sinaga menyampaikan kritikan sekaligus permintaan kepada pihak Pemda Kampar melalui Dinas PUPR Kampar untuk segera memperbaiki atau merehap kondisi Jalan yang rusak di wilayah Kec. Tapung Hilir, karena sejak dibangun pada tahun 2011 sampai saat ini belum pernah ada perawatan terhadap jalan yang sudah dibangun 12 tahun yang lalu,” ucapnya mewakili masyarakat.

Sementara itu, Sugiman yang merupakan salah satu pengusaha RAM yang beroperasi di Desa Cinta Damai tetap memohon agar kendaraannya dapat melewati jalan walaupun harus dibatasi tonase muatannya hanya 20 ton.

Dialog yang sedikit memanas antara pihak pengusaha dan warga ini akhirnya berakhir dengan keputusan bersama bahwa jalan antara Simpang Membot – Buana tidak dapat dilalui oleh kendaraan jenis Tronton atau Fuso Engkel dengan muatan apa saja tanpa terkecuali.

Pantauan awak media Redaksi86.com yang mengikuti langsung rapat koordinasi terkait Jalan di Aula Desa Kota Bangun berakhir pukul 13.00 Wib dengan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani bersama, dan selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.**

Laporan : NP

Pos terkait