Diduga Akan Bertransaksi Narkoba, Pengedar Shabu ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

 Diduga Akan Bertransaksi Narkoba, Pengedar Shabu ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung

Bacaan Lainnya

TAPUNG,(Redaksi86.com) – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, pada Senin malam (13/09/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LS alias LEO (34) warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuah Hp Merk Nokia warna hitam, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 21.45 Wib, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di sekitar area Chevron Desa Petapahan.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba di TKP tepatnya di Jalan Chevron Simpang Topas Desa Petapahan, ditemukan seorang yang dicurigai yaitu LS alias LEO dan langsung diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat dilakukan interogasi,  tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. M yang kini masih dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(red)

Pos terkait