Pekanbaru, Redaksi86.com – LSM LIRA Riau melaporkan perusahaan pembakar ban bekas di daerah rumbai ke Satpol PP Pekanbaru, laporan yang langsung disampaikan Wakil Gubernur LSM LIRA Riau Rio Kasairy, Selasa (11/1/2022) dengan nomor : 01/P6/1/2022.
Gubernur LSM LIRA Riau Boma Harmen melalui Katim advokad LSM LIRA Riau Jamadi Jokowi, SH menyampaikan, kegiatan pembakaran ban bekas ini sebenarnya sudah meresahkan, karena pembakaran dilakukan setiap hari “Jelas ini merasahkan karena pembakaran ban dilakukan setiap , bahkan bisa seharian” jelasnya.
Tambah Jamadi pihaknya setelah melihat langsung aktivitas perusahaan pembakar ban bekas pada selasa siang langsung mendatangi kantor camat Rumbai untuk menanyakan perizinan perusaaan. Dari sinilah didapat informasi bahwa perizinan sudah kadaluarsa. “Tadi kita sudah mendatangi lokasi pembakaran ban bekas, dan kita lanjutkan ke kantor kecamatan untuk menanyakan perizinannya ternyata izin sudah kadaluarsa menurut camat Rumbai via henphone dan ditunjang oleh staf kecamatan” bebarnya.
Oleh sebab itu selain meresahkan diduga usaha pembakaran ban bekas ini juga sudah melanggar aturan , sesuai dengan hasil yang didapat dilapangan maka tim melaporkankan hasil temuan dan disepakati untuk melaporkan hal ini ke kantor Satpol PP Pekanbaru untuk ditindak lanjuti kegiatannya.
“Kita tadi koordinasi dengan Gubernur LSM LIRA Riau Boma Harmen dan diminta untuk membuat laporan ke Satpol PP Pekanbaru diwakili oleh Wagub LSM LIRA Rio Kasairy’ Ungkapnya.
Jamadi berharap dengan dilaporkan usaha pembakaran ban bekas ini, diharapkan Satpol PP Pekanbaru dapat segera memproposes laporan ini, jika benar usahan pembakaran ban bekas ini tidak lagi memiliki izin maka segera ditutup kegiatannya. “Kita minta Satpol PP Pekanbaru segera menindak lanjuti laporan LSM LIRA, jika benar tidak memiliki izin lagi maka segera tutup operasionalnya, atau kami akan melaporkan hal ini pihak kepolisian” Tutup jamadi.**(A-R)