TAPUNG HULU, Redaksi86.com – Sepasang suami istri berinisial IW (46) dan TI (44) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu diringkus Polsek Tapung, pasalnya keduanya diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 08.00 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria mengatakan bahwa keduanya dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba kita langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya sekira pkl 08.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza turun ke rumah pelaku sesampainya di sana, kami menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai,” terangnya.
Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku, kita langsung geledah dan di dalam rumah pelaku tersebut dan Tim menemukan barang bukti di atas tempat tidurnya
Barang bukti itu berupa 1paket yg diduga Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, kotak warna putih yang berisikan 2 mancis, 2 pack plastik klip kosong dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. ” Dan keduanya kita jerat pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Pungkasnya.(Rudi C/Rls)