Diduga Jual Obat Terlarang, Seorang Penjual Toko Kelontong Diamankan di Polres Pemalang

Pemalang, Redaksi86.com A (23) seorang penjual di sebuah toko kelontong Pasar Comal digiring warga ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang, ia diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin, seperti Tramadol, Trihexpenidil dan pil kuning.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo, S.H., M.H. mengatakan, tersangka A telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pemalang, Sabtu (24/6/2023) sore.

“Tersangka telah diamankan, beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” kata Kasat Narkoba.

Setibanya di Polres Pemalang, Kasat Narkoba mengatakan, Satnarkoba melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka A.

‘’Diduga, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Kasat Narkoba.

“Tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” kata Kasat Narkoba.**

Pewarta : RIYANTO

Pos terkait