Diduga Lakukan Bisnis Jualbeli Buku LKS dan Seragam Sekolah, Aroma Pungli Tercium di UPT SDN 020 SEKIJANG

Tapung Hilir (Kampar), Redaksi86.comOrang tua murid mengeluhkan karena adanya pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terlalu mahal di UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 020 Sekijang, Kec.Tapung Hilir Kab. Kampar, hal ini terungkap dari informasi yang dihimpun Kabiro media Redaksi86.com Kab. Kampar dari orang tua murid yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.

Bacaan Lainnya

Orangtua siswa menjelaskan bahwasanya anaknya diwajibkan membeli 8 buku LKS, dengan harga satuan Rp.15.000,- perbukunya untuk jumlah keseluruhannya senilai Rp 120.000,-. Padahal berdasarkan harga jual buku LKS kalo membeli di toko buku hanya Rp 7.000,-/LKS, jadi dengan harga Rp 15.000,-/LKS jelas sangat memberatkan kami selaku orangtua siswa,” ungkapnya kepada awak media.

Tak hanya itu, orang tua murid yang lainnya juga menjelaskan bahwa untuk anak peserta didik baru (PPDB) saat proses pendaftaran tahun 2023 lalu, pihak sekolah juga diduga mengutip uang pendaftaran dengan jumlah Rp 400.000,- dengan dalih untuk pembelian baju seragam Olahraga, Batik dan Melayu. Dan yang kami lihat para dewan guru/pengajar SD Negeri 020 Sekijang, menyambi jualan di lingkungan sekolah dan yang lebih mirisnya lagi para orangtua siswa dilarang membeli seragam diluar lingkungan sekolah.

Padahal, diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penjualan buku LKS dan seragam sekolah kepada seluruh Kepsek dilingkup sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP, larangan tersebut tertuang pada Surat Edaran nomor : 420/Dispora-Sekr/7539 tertanggal 09 Agustus 2021 dan Surat Edaran nomor : 422/Dikpora-Dikdas/4122 tertanggal 13 Juni 2023 tentang Pungli.

Selain mengabaikan Surat Edaran Dinas Dikpora Kab. Kampar, UPT SDN 020 Sekijang juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 dan Peraturan Mendiknas Nomor 2 pasal 11 tahun 2008 tentang larangan sekolah menjadi distributor atau pengecer buku dan seragam sekolah kepada peserta didik.

Namun, faktanya dilapangan, Peraturan Pemerintah, Permendiknas dan Surat Edaran tentang larangan memperjual belikan seragam sekolah dan buku LKS tersebut sama sekali tidak ditakuti oleh pihak sekolah di UPT SDN 020 Sekijang, pelanggaran yang mengarah ke dugaan Pungli malah tampak mulus berjalan tanpa ada rasa takut terhadap aturan yang ada.

Bahkan berdasarkan informasi dari narasumber yang dapat dipercaya, sang Kepsek (Santosa S.Pd-red) diduga jarang masuk sekolah dan disekolah tidak ada papan informasi penggunaan Dana BOS.

Mendapatkan temuan dan informasi serta hasil wawancara dengan orangtua siswa yang menjadi narasumber pemberitaan ini, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Santosa S.Pd selaku Kepala UPT SDN 020 Sekijang melalui pesan whatshap dengan nomor 08137107xxxx terkait adanya dugaan jualbeli LKS dan Seragam Sekolah, ketidak hadiran serta tidak adanya papan informasi penggunaan Dana BOS, namun sangat disayangkan sampai berita ini dipublikasikan, sang Kepsek tidak sedikitpun membalas konfirmasi awak media.**

Laporan : Rudi Candra

Pos terkait