Kandis (Siak), Redaksi86.com – Sikap dan perbuatan seorang BIRO PLN Kandis berinisial (MN) diduga telah mengingkari janji dalam pemasangan jaringan (PLN) terhadap Lindung Sitepu masyarakat Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis yang sudah sekian lama tak kunjung dikerjakan sampai saat ini, Minggu (07/07/2024).
Lindung Sitepu warga Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis mengadukan tentang perihal tersebut kepada
Dewa Napitupulu selaku DPD SPI Kabupaten Siak tentang ulah dan perilaku (MN) selaku BIRO PLN Kandis yang diduga telah menerima uang dengan kwintansi ditanda tangani berjumlah Rp. 142.000.000,- (SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA RUPIAH) untuk melakukan pemasangan jaringan (PLN) dari Lindung Sitepu pada 25-01-2024 bulan lalu, yang mana (MN) tersebut telah menerima serta menandatangani kwintansi tersebut.
Menurut Limbong Sitepu, kwitansi tersebut sebagai salah satu bukti pembayaran kepada MN selaku BIRO PLN Kandis untuk melakukan pemasangan jaringan PLN miliknya, namun sampai kini diduga MN mengabaikan kerja dari pemasangan jaringan PLN tersebut ke Lindung Sitepu yang sampai saat ini tak kunjung dikerjakan.
Saat DN selaku DPD SPI KABUPATEN SIAK melakukan konfirmasi ke pihak BIRO PLN Kandis (MN), dan menyampaikan agar kiranya dikerjakan terhadap penyambungan jaringan PLN atasnama Lindung Sitepu tersebut agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti itu, hal ini disampaikan oleh Dewa pada MN sekitar akhir bulan Mei 2024 yang lalu.
Namun setelah sekian bulan berlalu maka pada Kamis malam sekira pukul 19.57 Wib, tiba-tiba (DN) menerima chatingan SMS WhatsApp dengan isi ucapan, “Hoyyy Kau Urus Aja Kerja Mu Yaa’ Jangan Kau Urus Kerjaan Orang”, lalu Dewa menjawab dengan WA “Siapa Ini? selanjutnya MN melakukan panggilan melalui (WA) pada (WA) Dewa, disaat diangkat langsung keluar kata-kata, ” Kubunuh Kau, Kucongkel Matamu, Kucincang kau, dan awas kau ya,” dengan nada tinggi dan emosi, pada saat itu langsung Dewa mematikan karena saat itu istri dan anak Dewa mendengar ancaman tersebut, dan satu malam tidak tidur dan menangis dan pada sampai saat ini masih trauma apalagi mengingat kejadian-kejadian terhadap wartawan saat ini,” ujar Dewa dengan was-was.
Dengan adanya ancaman oembunuhan tersebut, anak dan istri serta Dewa sangat Was-was dan trauma disaat adanya ancaman tersebut. Malam itu juga (DN) mencoba Menghubungi Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Kandis dan langsung menerangkan tentang pengancaman tersebut, karena disitulah tempat masyarakat mengadu dan kita harus mentaati hukum karena Hukum adalah panglima tertinggi,” terang Dewa.
Dari hasil menanggapi laporan tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Kandis mengarahkan DN untuk bersabar terlebih dulu dan akan kita selidiki dulu,” ucap kedua Kanit Polsek Kandis tersebut.
Dari hasil arahan kedua Kanit tersebut, Dewa selaku Ketua DPD SPI KABUPATEN SIAK mengiyakannya, namun diduga MN selaku BIRO PLN Kandis tersebut Plin-plan dan diduga mengabaikan untuk mediasi secara kekeluargaan, maka pada Senin 8 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, DN membuat Surat Laporan Pengaduan Tertulis sesuai dengan arahan Penyidik dan ditanda tangani An KASATRESKRIM POLRES SIAK, PIKET PAWAS RESKRIM Iptu Fiqih Panji Ramdhan,S,Tr.K.,M.H.
.
Dari permasalahan ini, DN selaku Ketua DPD SPI KABUPATEN SIAK terpaksa melaporankan kasus dugaan pengancaman ini ke Polres Siak karena telah membuat DN serta anak dan istrinya tercekam sekaligus dengan membawa bukti penyerahan kwintansi yang diduga diterima oleh MN selaku BIRO PLN Kandis tersebut yang diterima tanggal 25-01-2024 tersebut ke pihak Polres Siak serta didampingi oleh media Gempar Sumatra Indonesia (GSI.COM) KAPERWIL RIAU INDRASYARIAL, lalu ditanggapi oleh pihak jajaran Kanit-kanit TIPITER dan penyidik Polres Siak akan segera menindak lanjuti perihal permasalahan kasus tersebut.
Dengan terbitnya berita ini sekaligus kami meminta penegasan kepada pihak APH Polres Siak dan Polsek Kandis agar kiranya segera menindak lanjuti kasus pengancaman tersebut yang terjadi terhadap DN, yang diduga dilakukan oleh oknum BIRO PLN Kandis tersebut untuk ditindak tegas.**
Laporan : Tim