Pekanbaru, Redaksi86.com – Diduga melakukan pemerasan dengan ancaman serta membawa senjata tajam tanpa hak, seorang juru parkir di Kota Pekanbaru diamankan pihak kepolisian Resort Kota Pekanbaru pada Kamis,(09/06) sekira pukul 16:30 WIB, Jumat (10/06/2022).
Kejadian pemerasan dengan ancaman yang melibatkan pemilik salah satu toko sepatu di Jln. Imam Bonjol tempatnya di belakang Ramayana dengan salah seorang pelaku inisial IN (39) selaku jura parkir didaerah tersebut terjadi selama berbulan-bulan.
Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada pemilik toko dari yang awalnya 300.000 menjadi 450.000 perbulan.
“Kejadian bermula ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir kepada Korban BH (29) selaku pemilik tokoh sepatu di Jln. Imam Bonjol tersebut, yang awalnya Rp. 300.000 menjadi Rp. 450.000 tiap bulannya, namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan pelaku IN (38) selalu mengintimidasi pemilik toko,”Ungkap Kasat Reskrim.
“Dapat kami jelaskan adapun cara pelaku mengintimidasi pemilik toko tersebut dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko dan mengancam akan memukul kalau parkir didepan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar,”Lanjutnya.
Pelaku IN (38) berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang setelah melakukan penyelidikan atas tindak lanjut laporan yang di buat oleh Korban.
“Kami melakukan penyelidikan di Jl.Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa Pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik Toko yang lain sejumlah Rp.300.000 dan Rp.150.000 tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong di Jln.Imam Bonjol. Saat dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan 1 buah gunting ukuran sedang yang ujungnya sudah diruncingkan di dalam Tas sandang yang dipakai pelaku,”Tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah gunting ukuran sedang gagang warna hitam – oranye yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam merk polocampro dan 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Pengenal tukang parkir.
Atas perbuatan tersebut terancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 335 KUHPidana.**
Sumber: Humas Polresta Pekanbaru