Diduga Nyunat Dana Bansos Diatas Materai, Dalih Oknum Kades “Itu Operasional Pengurusan”

Diduga Nyunat Dana Bansos Diatas Materai, Dalih Oknum Kades “Itu Operasional Pengurusan” 

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KAMPAR KIRI, Redaksi86.com – Terkait adanya dugaan bantuan sosial yang ‘disunat’ oknum Kepala Desa Sungai Harapan, inisial ADS diwilayah Kecamatan Kampar Kiri terhadap 16 warga penerimanya di indikasi melanggar aturan.

Seiring, Kementerian Sosial Republik Indonesia juga menegaskan bahwa dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun, Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Pantauan informasi yang dirangkum insan pers (15/02/2022) dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa Dana Bansos Keluarga Penerima Manfaat senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per penerima diduga ‘disunat’ (dipotong) senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per penerima oleh oknum Kepala Desa Pemerintahan Desa Sungai Harapan, inisial ADS.

Diketahui Dana Bansos 16 warga Desa Sungai Harapan tersebut dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebanyak Rp.19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) pada Tanggal 01 Januari 2022 yang diterima oleh Oknum Kepala Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar Kiri.

Ironisnya lagi, Dana Bansos tersebut juga sempat adanya dugaan ‘ditahan’ oleh Oknum Kepala Desa Sungai Harapan, inisial ADS selama 3 pekan. Hingga direalisasikan pendistribusian kepada penerima manfaat Dana Bansos pada Tanggal 26 Januari 2022 lalu hanya dengan nilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan menadatangani surat pernyataan diatas materai 10 Ribu setiap penerima manfaat dana Bantuan Sosial tersebut.

Disebutkan seorang sumber informasi yang enggan disebutkan namanya kepada insan pers, bahwa celakanya Oknum Kepala Desa Sungai Harapan, inisial ADS ini diduga juga mengintimidasi warga penerima manfaat Bantuan Sosial tersebut agar tidak menceritakan bahkan melaporkan ke pihak manapun dan akan berhadapan dengan hukum.

Insan pers (16/02) mengkonfirmasi Oknum Kepala Desa Sungai Harapan, inisial ADS melalui wawancara Telepon Selulernya membenarkan hal tersebut dengan adanya pemotongan dari dana Bantuan Sosial tersebut.

Pasalnya dijelaskan Oknum Kepala Desa Sungai Harapan bahwa hal tersebut digunakan untuk keperluan kepengurusan pencairan dana Bantuan Sosial 16 warga penerima manfaat dari Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar Kiri.

Sedangkan perihal diserah terimakan terhadap masyarakat penerima manfaat bansos tersebut itu tertulis diatas kertas dibubuhi tandatangan diatas materai 10000 dan sebelumnya sudah dilakukan transaksi penarikan Dana Bansos dari rekening Bank oleh Kaur Pembangunan. Kemudian telah diserahkan oleh Kaur Pembangunan Desa Sungai Harapan kepada Oknum Kepala Desa Sungai Harapan, inisial ADS senilai Rp.19.200.000,-.

Oknum Kepala Desa Sungai Harapan, inisial ADS saat diwawancarai via telepon selulernya menyebutkan bahwa pemotongan dana tersebut guna operasional mengurus dana bansos 16 warga penerima manfaat tersebut. Dan itupun disepakati oleh 16 warga penerima manfaat dana Bansos dimaksud secara tertulis diatas materai 10 Ribu.

Sedangkan disisi lain Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE dihubungi insan pers (16/02/2022) terkait dugaan ‘disunatnya’ dana Bansos 16 warga penerima manfaat Desa Sungai Harapan Kecamatan Kampar Kiri tersebut tidak mengetahui perihalnya karena yang lebih mengetahui itu Pemerintahan di Desanya.

“Itu langsung ke Desanya, kami tidak mengetahui hal dimaksud. Cuma dengan adanya informasi ini sebelumnya, saya sudah tegaskan ke Pak Kadesnya agar dapat diambil kebijaksanaannya kembali dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ya kembalikan dana Bansos 16 warga itu !.” Kata Camat.**(MHA)

Pos terkait