Diduga Oknum Manager Salah Satu SPBU Yang Berada Di Inhil Salah Gunakan Jabatannya

TEMBILAHAN, REDAKSI86.COM – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan salah satu oknum manajer SPBU di Inhil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kapolres Inhil AKBP Norhayat,SIK melalui Wakapolres Kompol Yudhi Franata,SH.SIK menjelaskan bahwa proses hukumnya sudah memasuki tahap II (Dua) dan segera berkasnya akan di limpahkan ke kejaksaan,” terangnya kepada para peserta aksi Kamis, 8-September-2022 saat mengawal mahasiswa yang sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait beberapa tuntutan,di gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Jl.Soebrantas Tembilahan.

Sesuai dengan PERPRES
Nomor 191 Tahun 2014
tentang
Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran
Bahan Bakar Minyak, serta Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Di dalam KEPRES maupun SKEP BPH Migas mengatur pasal demi pasal terhadap aturan-aturan sehubungan dengan aktifitas/kegiatan yang harus di patuhi oleh pihak SPBU sebagai acuan agar tidak terjadi pelanggaran, sehingga BBM yang disalurkan benar-benar menjadi tepat sasaran.

Selain itu, pihak Pertamina dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyalah gunakan peruntukan BBM subsidi serta sanksi tegas akan diberikan baik berupa skorsing pemberhentian pemberian kuota BBM dalam jangka waktu tertentu, hingga penutupan SPBU jika terbukti ada oknum SPBU yang bersalah, serta sangsi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertamina mengimbau masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkan pada aparat kepolisian setempat maupun Pertamina Call Center 135.**(Fitra)

Pos terkait