Diduga, PT. SBI Lakukan Penyerobotan Lahan Warga Kerjasama Dengan Kades Karang Endah Kecamatan Lengkiti

OKU (Sumsel), Redaksi86.comPT. Sinar Bintang Indonesia (SBI) diduga melakukan penyerobotan lahan warga Bekerja sama dengan Kepala Desa (Kades) Karang Endah Kecamatan Lengkiti dimana lahan tersebut didalamnya terdapat Pohon Karet yang masih produktif.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Seorang Warga yang berinisial SN selaku pemilik lahan telah mendatangi kantor awak media kami dan mengatakan bahwa lahannya yang terletak di Wilayah pematang way kawat besar dusun IV Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah digusur oleh PT. SBI, sedangkan SN merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun dan Surat Keterangan Camat (SKT) nya pun sampai terbitnya berita ini masih dipegang oleh saudara SN, Kamis (06/04/2023).

SN sebagai pemilik lahan tersebut datang dengan membawa surat Keterangan Camat (SKT) yang Asli dan menceritakan kepada kami awak media Redaksi86.com, dia merasa terzolimi dan tidak terima atas perlakuan dari PT. SBI tersebut,” ungkapnya.

“Selanjutnya SN menceritakan bahwa tanah tersebut dibeli dari Saudara Bahrudin yang tinggal di Desa Karang Endah tersebut yang sampai saat ini surat tersebut belum balik nama, masih atas nama Bahrudin karena belum punya biaya untuk mengurus Balik Nama, akan tetapi Surat jual beli dan kwitansi pembayaran pembelian tanah antara saudara Bahrudin dan SN masih disimpan dengan baik,” lanjutnya.

Surat tersebut berjumlah 2 Surat atau 2 SKT dengan nomor 593/26/SKT/KRD/2013 dengan luas tanah lebih kurang 31.894 M/segi dan nomor 593/27/SKT/KRD/2013 dengan luas tanah lebih kurang 22.825 M/segi.

Kami dari awak media Redaksi86.com karena susahnya untuk ditemui maka kami melakukan konfirmasi melalui via telpon kepada Kepala Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti Saudara Ujang Cik Ani, yang kami tanyakan tentang kebenaran berita yang dikatakan dari saudara SN yang katanya lahannya sudah digusur oleh PT. SBI dan beliau mengatakan” Saya tidak tahu sama sekali dimana letak tanah tersebut dan saya juga tidak tahu sama sekali masalah tanah sudah digusur oleh PT. SBI karena sewaktu transaksi tanah tersebut tidak melalui saya?” tegas Kepala Desa Ujang Cik Ani.

Sampai berkali-kali kami hubungi yang katanya mau bertemu dengan kami tetapi kenyataannya cuma janji belaka sampai akhirnya nomor telp Kades tidak bisa kami hubungi lagi sampai diterbitkannya berita ini.

Kemudian kami pun melakukan konfirmasi ke salah satu Pihak PT. SBI yang bernama Pak Jaka melalui via WhatsApp akan tetapi tidak menemukan jawaban sama sekali, pesan WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak memberikan jawaban.

Selanjutnya kami pun melakukan konfirmasi ke pihak PT. SBI yang bernama pak Tumpul melalui via WhatsApp beliau pun mengatakan “Konfirmasi saja sama Kepala Desa pak, tidak ada pembelian lahan tanpa sepengetahuan Kades, lalu kemudian minta dikirim Surat tanah tersebut. kemudian beliau mengatakan tunjukkan saja lokasi tanahnya dan kita atur duduk bersama,”

Selajutnya kami konfirmasi lagi, beliaupun mengatakan “kalau Minggu ini belum bisa nanti saya kabarin lagi, kemudian ketika kami konfirmasi lagi beliau bilang “saya masih di muara dua coba hubungi aja humasnya”

Dan kami pun mencoba konfirmasi dengan nomor WhatsApp yang beliau bilang humas PT. SBI bahkan beliau ketika kami konfirmasi siapa namanya beliau menjawab “sebut saja pak humas” tetapi hasil konfirmasi kami sia-sia hanya dibaca dan tak dijawab sama sekali.

SN berharap semoga pemerintah cepat mengambil tindakan tegas terhadap PT. SBI dan juga Kades atas perlakuan mereka yang telah merampas hak milik saya dan juga SN pun sangat berharap semoga lahannya bisa dikembalikan atau diganti rugi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Oleh PT. SBI.**(Red/Dedy)

Pos terkait