Kab. Pekalongan, Redaksi86.com – Usai pembangunan Pasar Wiradesa, Kab. Pekalongan, beredar rumor adanya dugaan pungli retribusi pada pengguna Kios dan Ruko. Reaksi kekecewaan atas ketidak adilan, dari sejumlah pedagang/pengguna Ruko pasar Wradesa, merasa dibohongi oleh oknum pengelola pasar.
Menyikapi persoalan yang terjadi di pasar Wiradesa, para pedagang mengalami kebuntuan. Pasalnya mereka mau mengadukan kepihak mana, sementara dari pihak Disperindag sendiri sepertinya tidak serius dalam menanggapi persoalan yang ada.
Ironisnya, pihak Pemkab sepertinya santai – santai saja dalam menyikapi aspirasi para pedagang. Dimana dalam pantauan di lapangan masih berjalan adanya jual beli kios dan toko yang dijalankan oleh orang-orang diduga calo menawarkan kios dan ruko sangat fantastis hingga ratusan juta. Sementara kios dan ruko itu atas kepemilikan siapa, masih menjadi pertanyaan. Bahkan sudah ada oknum yang menarik keuntungan pada para pedagang Ratusan Juta, dengan menjanjikan akan memposisikan kios/toko di pasar baru, pada kenyataanya oknum tersebut hingga kini menghilang (Kabur tak diketahui keberadaanya).
Investigasi media dilapangan dalam menyoroti fenomena persoalan pedagang pasar menemukan beberapa sumber yang dapat di percaya. Sumber menyampaikan rasa kekecewaanya bahwa pembagian kios dan toko di pasar baru Wiradesa berjalan tidak adil bahlan tidak tepat proses undi.
Seperti disampaikan oleh beberapa sumber pemilik ruko (Dulu Pemilik ruko pasar lama) ” Kami sangat – sangat dikecewakan bahkan kami merasakan di zholimi, karena kami setelah pasar lama usai dibangun, kami tidak mendapatkan tempat ganti Toko yang sesuai. Dulu kami menempati ruko yang lokasinya di luar menghadap jalan raya/halaman utama pasar. Sekarang kami diberikan toko dengan lokasi di dalam, ini yang membuat kami keberatan” ungkap sumber.
Lebih lanjut sumber mengatakan “Kami dulu menempati Ruko yang lokasinya didepan dan ruko tersebut kami sewa pada pengembang dengan bukti akta notaris. Berjalan pasar Wiradesa akan dibangun baru kamipun di mintai menutup/melunasi retribusi terhitung 5 bulan dengan rincian luasan roko 6 x 15, kami di kenakan pembayaran dengan jumlah variasi, ada yang dikenakan 5 juta hingga 11 juta lebih. Dengan alasan apabila tidak terbayar maka tidak mendapatkan ganti toko di pasar baru ini. Yang kami heran, ruko yang kami tempati itu adalah sewa kepada pengembang dan selama kami menempati tidak ditarik retribusi. Tapi menjelang pembangunan pasar tiba-tiba kami di tarik dengan alasan pelunasan retribusi ? Padahal sesuai akad sewa roko dengan pengembang/notaris retribusi tersebut sudah include dalam perjanjian lunas sewa. Terlebih besaran pelunasan retribusi sangat tidak relevan” Papar sumber.
Mengutip dari perkataan janji petugas penarik retribusi, “bahwa jika kami melunasi retribusi tersebut, kami akan mendapat tempat ganti ruko sesuai lokasi depan, apabila kami tidak melunasi retribusi, kami tdak akan mendapat ganti ruko, itu yang di sampaikan petugas (Oknum) yang serupa nada ancaman. Toh pada akhirnya kini kami mendapatkan tempat toko yang tidak sesuai harapan dan berletak dilokasi dalam, bukan di lokasi luar. Hal inilah yang membangun kekecewaan juga kami merasa di bohongi”.
Dalam persoalan ini kami mersa di kecewakan dan terzholimi. Lebih anehnya lagi Kios dan Toko justru banyak di tempati pedagang yang dulunya menempati los/lapak dalam. Aturan apa yang mendasari sehingga mudahnya merubah hak pedagang pasar, kami yang dulunya menempati ruko malah tidak mendapat keadilan, sesuai penempatan,” pungkas sumber.
Terkait penarikan retribusi puluhan juta dari pemilik ruko, Demang Pasar Trisnoto saat di konfirmasi, ia mengakui telah menerima sejumlah pembayaran dari pihak pemilik ruko. Dikatakan kalo dirinya hanya menerima sebagian sisa pembayaran yang sebelumnya sudah di bayarkan kepada petugas lama yaitu Iim Priyanto (Ada bukti kwitansi).
Namun saat di pertanyakan terkait penarikan retribusi pada pemilik ruko, apa yang mendasari hingga adanya penarikan retribusi hingga puluhan juta itu, Trisnanto tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan kebenaran. Ia mengatakan kalo pembayaran itu merupakan pelunasan retribusi terhitung 5 bulan terakhir dari bulan April – September 2020. Sementara retribusi saat itu sesuai ketentuan sebesar Rp.300/30 hari. jika di kalikan 5 bulan ketemu angka Rp. 1.350.000. Mengapa setiap ruko bisa ditarik puluhan juta ? Dijawab oleh Trisnoto, itu sebagai uang pendasaran, jawabnya. Sedangkan arti dari pendasaran itu sendiri ia tdak bisa menjelaskan, apakah itu merupakan pengikat ataukah DP untuk mendapatkan Ruko (Kini Toko), kembali Trisnoto tidak bisa menjelaskan.
Pewarta : ARI