PAINAN,(Redaksi86.com) – Diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, R (19) warga Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan diciduk polisi. Ia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjemputnya.
Dipimpin Kanit PPA Ipda. Andrio Saputra, SH, tim opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Rabu (13/10/2021) pukul 20.00 Wib. Di daeah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Hendra Yose, SH.MH didamping Kanit PPA Ipda Andrio Saputra, SH membenarkan diamankannya tersangka R (19) berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan persutubuhan anak dibawah umur.
Andrio mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu tersangka R (19) mengancam korbannya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya itu pada korban.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 yang lalu sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pessel.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kemudian Polisi akan melakukan pendalaman kasus terkait dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur”Jelasnya.**(M. Ikhsan)