Rantauprapat, Redaksi86.com – Tempat transaksi penyalahgunaan narkoba dibakar warga berupa gubuk tenda biru di perladangan sawit, Dusun Aekriung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Warga juga melaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Polsek Bilah Hulu.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga bersama Wakapolsek Iptu Rijaldi, Kanit Intelkam Ipda Rinaldi Ketaren, PS Kanit Binmas Aiptu SP Siahaan dan tim kemudian turun melakukan penggerebekan, Sabtu (3/8/2024), sekira pukul 09.30 WIB. tidak jauh dari lokasi pembakaran.
“Pembakaran gubuk tenda plastik itu terjadi pada Jumat malam pukul 22.00 wib. 2 Agustus 2024, karena diduga menjadi tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu dan dilanjutkan penggerebekan Sabtu (3/82024),” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Petugas mengamankan dua pria, berinisial DS (33) dan RG (27) yang dicurigai terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba dan Keduanya warga Lingkungan II Pekan Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Petugas menemukan daun ganja didalam sepeda motor dan alat-alat penyalahgunaan narkotika yaitu 5 bungkus kecil berisi ganja, uang tunai Rp30.000, alat isap sabu (bong), kaca pirex, mancis, gunting, pisau karter, pipet, kotak karbon, kotak kayu, karpet dan selembar triplek.
Kedua pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan “terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang membantu kepolisian pemberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Kami akan terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, masyarakat, aparat pemerintah setempat dan tokoh pemuda untuk bersama memberantas narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ungkapnya.**(IH)