JAKARTA, Redaksi86.com – Terkait dengan PT. TENANG JAYA SEJAHTERA yang saat ini beroperasi di Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar – Riau, Adv. M. ALI SH. MH minta APH (Aparat Penegak Hukum) dan instansi Pemerintahan Kabupaten Kampar untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap PT. TENANG JAYA SEJAHTERA dan agar Pihak Pertamina/PHR untuk meninjau kembali kerja sama terhadap PT. TENANG JAYA SEJAHTERA. Hal ini disampaikan Adv. M. ALI SH MH atas banyaknya laporan dan informasi yang didapatnya dari Tim Investigasi dilapangan dari Taem Tri Power (Media, LSM, Advokasi) dari Desa sekitar perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera, Kamis (07/12/2023).
Diantara laporan yang ia dapat yaitu, adanya Upah pekerja/buruh di PT. Tenang Jaya Sejahtera masih dibawah upah Minimum Provinsi Riau dan Upah Minimum Kabupaten Kampar, kuat dugaan pihak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejatera mengangkangi undang-undang ketenaga kerjaan, dalam hal ini pihak Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau serta Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menindak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera, kita tidak mau adanya dugaan mengarah ke perbudakan dengan modus membayar upah dibawah ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Lanjutnya, diduga dan disinyalir pihak Perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera mendirikan bangunan/gudang didaerah yang mana daerah tersebut masuk dalam “kawasan Pemukiman” dan atau Perkebunan, hal ini terungkap saat salah satu pihak dinas di Kabupaten Kampar saat dikonfirmasi dan yang mana indentitas dan namanya di sembunyikan dan tidak di ungkap ke publik dan disinyalir Spek dan teknis bangunan tidak sesuai prosedur peraturan membuatan PBG dan diketahui legaliatas CV dan Chompeni Provil konsultan bangunannya tidak di ketahui siapa. Dalam hal ini kami juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar selaku penegakan dan penindakan Perda Kab. Kampar untuk melakukan pemeriksaan hingga ke penyegelan jika terbukti tidak memiliki izin PBG,” ujar Ali.
Adv. M.ALI SH MH menambahkan bahwa informasi pengaduan lainnya terkait dengan aliran air dari drainase yang ada didalam perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera ternyata dialirkan diluar pagar/tembok perusahaan melalui pipa dan ditampung disebuah kolam diluar pagar/tembok perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera, hal ini terungkap saat Taem Tri Power melakukan penelusuran dilapangan, dan menurut keterangan masyarakat sekitar diduga perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera pernah mengubur limbahnya dikawasan Perusahaan, tak hanya sampai disitu Tim juga melakukan penelusuran di Google ternyata benar bahwa pihak perusahaan pernah menimbun/mengubur limbahnya, itu diketahui dari sejumlah pemberitaan media online, diharapkan Tim dari pihak Gakkum dan DLH untuk menindak tegas perusahaan PT. Tenang Jaya Sejatera,” pungkasnya.
Dan diduga juga pihak Perusahan PT. Tenang Jaya Sejahtera menggunakan BBM Subsidi jenis Solar, diduga bekerja sama dengan pihak Oknum tertentu, ini terungkap dari hasil investigasi taem intelijen dilapangan, dan diharapkan kepada pihak Penegak Hukum khususnya pihak Kepolisian untuk melakukan pengintaian dan penelusuran di Perusahaan PT. Tenang Jaya Sejatera.
Selain dari itu adanya keanehan dan kejanggalan dikantor PT. Tenang Jaya Sejahtera, baru-baru ini sangat menghebohkan sekali dan mengherankan diungkap oleh salah seorang narasumber yang namanya diminta dirahasiakan dan tidak diungkapkan ke publik, ia menyampaikan bahwa aturan dikantor PT. Tenang Jaya Sejahtera baru-baru ini menghebohkan dan menggegerkan seluruh karyawan bahwa staf perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera, kenapa yaa karyawan pria dilarang masuk kantor.? Ada apakah gerangan yang terjadi dengan PT. Tenang Jaya Sejahtera ??
Ditempat terpisah ALHAFIZ. SP dari Taem Tri Power group saat dihubungi melalui nomor 082288633853 menuturkan bahwa mereka akan segera melaporkan pihak PT. Tenang Jaya Sejahtera ke Aparat Penegak Hukum dan Dinas instansi terkait, dengan temuan Taem Tri Power dilapangan,” tegasnya.**
Sumber : Media Cyber Group & Tri Power (Media, LSM dan Advokasi)