Diperiksa 8 Jam, Keluarga Korban Kekerasan Oknum Perawat Didampingi Advokad LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau

 

Diperiksa 8 Jam, Keluarga Korban Kekerasan Oknum Perawat Didampingi Advokad LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Pekanbaru, Redaksi86.com – Kasus Kekerasan terhadap bayi berusia 3 bulan bernama Afia Tisha Sharmar oleh oknum perawat RS Awal Bros A Yani, telah memasuki babak baru. Setelah melakukan pelaporan pada 1 Desember kemarin dengan nomor laporan LP/B/481/XII/2021/SPKT/RIAU, orang tua bayi Moh. Idham Reza dan Eva kakak dari Idham diperiksa oleh Polda Riau diunit PPA pada Senin (6/12).

Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 wib hingga pukul 18.00 Wib tersebut berjalan maraton dengan didampingi oleh tiga pengacara dari LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau.”hari ini sudah dilakuan pemeriksaan terhadap orang tua bayi yang mendapatkan kekerasan oleh oknum perawat disalah satu rumah sakit swasta” kata Jamadi Jokowi, SH diruang penyidikan PPA Polda Riau.

Pemeriksaan tahap awal ini masih mempertanyakan kronologi kejadian, “Masih tentang kronologi kejadian” katanya lagi

Ditempat yang sama pengacara dari Perempuan LIRA Gita Melanika, SH, MH, CPLC., CPCLE  menyampaikan selama pendampingan yang dilakukan kepada keluarga korban, meraka meminta pertanggungjawaban dari oknum perawat yang telah, diduga melakukan tindak kekerasan kepada anaknya. Namun sampai hari ini pihak terlapor dan RS dimana terlapor bekerja belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. 

“Ayah dari korban meminta pertanggungjawaban dari oknum perawat selain di pecat dari rumah sakit dan juga dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku” jelasnya tegas.

Tambah Gita, pihaknya juga kecewa dengan kinerja Polda Riau, dimana sejak laporan di terima Polda Riau sampai saat belum lakukan visum kepada korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. “Kita heran kenapa Polda Riau sampai saat ini belum melakukan visum kepada korban, padahal laporan sudah masuk sejak 1 Desember kemarin” bebernya kesal.

Sedangkan Renita. SH. MH yang juga pengacara dari Perempuran Lira Riau juga menambahkan, jika nanti kasus ini dianggap kurang alat bukti akibat dari visum yang tidak ada maka kita akan laporkan kasus ini ke Propam karena ini merupakan kelalaian dari pihak kepolisian. “jika nantinya barang bukti visum dianggap tidak ada maka kita akan ajukan protes kepada penyidik di PPA dan akan kita laporkan ke Propam Polda Riau karena ini kelalaian dari pihak kepolisian” jelasnya.

Reni juga mengungkapkan pemeriksaan selanjutkan akan dilakukan pada Selasa (7/12) di unit PPA, sedangkan yang akan diperiksa adalah ibu kandung dari korban ”Pemeriksaan selanjutkanya akan dilakukan untuk ibu kandung korban pada hari selasa” tutupnya.**(A-R)

Pos terkait