KAMPAR, Redaksi86.com – Adanya dugaan Penganiayaan yang terjadi di Desa Pejajaran Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau. Berdasarkan keterangan yang awak media himpun dari Keluarga terlapor, menceritakan awalnya ia bekerjasama dengan pelapor terkait pembelian alat berat dan terlapor sudah membayar Rp. 100 JT lebih kepada pelapor.
Seiring berjalannya waktu, pelapor “Ari Wiranto” diduga ingin mengambil alih lahan dan alat berat tersebut karena merasa ditipu dan digelapkan barang miliknya oleh terlapor karena belum dibayarkan sepenuhnya.
Dengan dalih merasa ditipu “Ari Wiranto” bersama dengan pengacaranya “Pogos” melapor ke Polda Riau. Setelah melaporkan ke Polda Riau “Ari Wiranto” dan pengacaranya “Pogos” serta beberapa orang rekannya datang ke Rumbio berencana untuk menangkap Korban.
Ditengah jalan “Pelapor” bersama dengan Pengacaranya dan beberapa rekannya melihat Terlapor lewat dan meminta masyarakat sekitar untuk membantu menangkap dengan dalih Terlapor sebagai DPO Polda Riau.
Masyarakat yang mendengar bahwa ada DPO Polda Riau langsung bergegas membantu “Pelapor” menangkap.
Ditengah penangkapan Terlapor di telanjangi dan Terlapor merasa kesakitan akibat dipukul oleh Pelapor dan Pengacaranya, serta beberapa rekannya.
Keluarga Terlapor merasa heran, seharusnya yang menangkap sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah Polisi, namun justru Pelapor sendiri dan Pengacaranya serta beberapa orang temannya yang turun menangkap Terlapor.
Ditempat terpisah, PH Terlapor menyampaikan penangkapan yang tidak manusiawi ini dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024.
“Kami mendapatkan info dari keluarga klien kami (Terlapor atas laporan dugaan penipuan/penggelapan) Informasi dari keluarga, bahwa klien kami ditangkap di Desa Pajajaran, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Lalu kami konfirmasi ke penyidik untuk memastikan perihal penangkapan tersebut. Ternyata benar dan kami langsung ke Mapolda Riau untuk pendampingan pemeriksaan oleh penyidik.
Pemeriksaan berjalan lancar sesuai SOP, klien kami di BAP selaku tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum, kemudian klien kami langsung ditahan di Rutan Polda Riau.
Tanggapan PH
Kami mengapresiasi kinerja penyidik Direskrimum Polda Riau, tersangka/klien kami diperiksa dan diperlakukan dengan sangat baik dan profesional.
Namun kami sangat menyayangkan tindakan Pelapor yang menangkap klien kami sebelum Polisi datang ke lokasi penangkapan.
Dari video yang kami lihat, klien kami diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi dan menurut informasi yang kami peroleh, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Pelapor bersama-sama dengan Pengacaranya.
Selain itu, klien kami juga mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (bukan Polisi) dan di video tersebut juga jelas klien kami dalam kondisi tangan terikat tanpa baju dan celana (hanya celana dalam), dijaga oleh oknum Pengacara yang diduga adalah Pengacara Pelapor.
Nah, ini yang sangat kita sayangkan, klien kami diperlakukan dengan tidak manusiawi dan mendapat tindakan kekerasan/penganiayaan, sementara disitu ada Pengacara yang mengerti hukum.
Atas perlakuan yang dialami klien kami, keluarga tidak terima dan telah membuat Laporan Polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.
“Yaaa.. menurut kami ini bukan sekedar penganiayaan, tapi juga pelanggaran HAM, jadi kita ikuti saja proses hukumnya, sama-sama kita hormati proses hukum yang dijalankan oleh penyidik, kita apresiasi penyidik yang bekerja secara profesional.
Penutup, saat berita dinaikkan korban yang juga sebagai Terlapor masih menjalani visum di RS Bhayangkara Pekanbaru,” ucap PH Terlapor (Adeli RF Tim PH/Kantor Hukum Luki Fatmawilta & Rekan)**
Editor : Redaksi