Pekanbaru,Redaksi86.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau kembali menggelar talkshow “Bincang Pajak (Bijak)” di Radio. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini dimulai awal tahun ini, Januari 2022 akan segera berakhir 30 Juni 2022. Narasumber yang hadir melibatkan Tim Penyuluh dari Kanwil DJP Riau, KPP Pratama Senapelan, KPP Madya dan KPP Pratama Tampan.
Di radio Smart FM Pekanbaru, Tim Penyuluh DJP Riau Agus Suyanto menyampaikan bahwa ini kesempatan yang bagus untuk merapikan pembukuan yang selama ini mungkin terabaikan atau terlupa.
“Kami mengharapkan wajib pajak antusias mengikuti PPS ini, karena memang sangat bagus untuk meluruskan administrasi perpajakan. Sangat rugi jika seadainya, harta yang dimiliki tidak dilaporkan saat ini, karena akan dikenai sanksi di luar program ini,” tegasnya.
Baca Juga : BERINGIN LESTARI BERHASIL CURI 3 POIN DARI TEBING LESTARI DI LANJTAN TURNAMEN BOLA VOLY LTH
Hal senada juga disampaikan KPP Pratama yang menjadi narasumber di Radio Bharabas FM, Gress FM dan Eljohn FM yang dilaksanakan bulan ini juga. Dalam bahasannhya, Ganda Roy Hutagalung menyampaikan Kebijakan PPS ini, lanjutnya, ditujukan bagi wajib pajak yang dulu pernah mengikuti program Tax Amnesty (TA) di tahun 2016 hingga 2017 yang hartanya di cut off di tahun 2015.
Namun saat wajib pajak tersebut mengikuti program Tax Amnesty tersebut masih ada harta yang kelupaan dilaporkan, maka saatnya bagi wajib pajak untuk melaporkan harta tersebut di Program PPS ini.
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini tidak akan lagi pernah ada. Program ini adalah program yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap harta yang lupa disampaikan dalam pelaporan pajak.
“DJP mengetahui harta yang dimiliki atau yang telah dibeli oleh wajib pajak karena adanya kerjasama antar instansi. Oleh karena itu, wajib pajak diminta untuk melaporkan harta yang dimiliki namun belum masuk dalam SPT Tahunan di 2016 hingga 2020,” jelas tim penyuluh Pratama tersebut.
Wajib pajak yang mengikuti program PPS ini akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi. Program yang telah berlansung dari 1 Januari 2022 ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. (rls)