Dorong Pelaku Usaha UMKM Dalam Pembuatan NIB, dr.Al Anfal Adakan Sosialisasi di Desa Tanjung Sawit dan Kijang Rejo

Tapung, Redaksi86.comUntuk mendorong dan mensejahterakan para pelaku usaha UMKM dan UMK dalam pembuatan izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Label Halal dr Al Anfal didampingi ketua Pokja 4 ibu Agustina Maryani mengadakan sosialisasi di 2 Desa bersama 15 para pelaku usaha UMKM yang digelar di aula Desa Tanjung Sawit dan dirumah ibu Murni di Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, Kamis (07/09/2023) pukul 10:00 wib pagi tadi.

Bacaan Lainnya
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Dalam Sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Desa Tanjung Sawit tampak mendampingi Sekdes Tanjung Sawit Sumardi, Muhammad Fahdillah, SKM Kasi Kesra dan Pembangunan dan Supriyadi Kadus I Manunggal Jaya serta 15 pelaku UMKM Desa Tanjung Sawit dan untuk di Desa Kijang Rejo dirumah ibu Murni, hadir Kaur Desa Pak Mantab dan 20 para pelaku usaha UMKM Desa Kijang Rejo.

Dalam sambutannya dr Al Anfal mengatakan, saat ini para pelaku UMKM memiliki kontribusi penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,7% saat ini, dari itu saya bersama ibu Agustina Maryani terus mendorong dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang belum mengurus izin untuk usaha mikronya, untuk segera mengurusnya serta masyarakat dapat mengajukan izin baik secara personal ataupun kolektif karena dalam pembuatan NIB gratis,” ungkap dr.Al Anfal dalam sambutannya.

Ketua Pokja 4 Kec. Tapung ibu Agustina Maryani dalam sambutannya menyampaikan manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu :

  1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.
  2. Memperoleh pelatihan
    Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
  3. Usaha mendapatkan legalitas dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
  4. Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
  5. Kemudahan memasuki komunitas resmi
    NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.

Karena dengan adanya NIB para pelaku UMKM bisa jadi naik kelas, mengubah statusnya menjadi legal, kalau legalitasnya jelas bisa mendapatkan bantuan, maupun pinjaman dari perbankan, dan untuk pengajuan sertifikasi halal,” ucap Ketua Pokja 4 Kec. Tapung tersebut.

Dalam pantauan awak media Redaksi86.com, kegiatan sosialisasi pembuatan NIB untuk para pelaku UMKM di 2 Desa berakhir pukul 15:00 wib, kegiatan berjalan lancar, tertib dan selanjutnya dr.Al Anfal dan ibu Agustina Maryani melihat salah satu warga Desa Tanjung sawit yang terkena penyakit Infeksi Kantung Kemih dan Kista serta untuk di Desa Kijang Rejo melihat warga yang terkena penyakit Diabetes dan Ginjal serta Bibir Sumbing.**

Laporan : Rudi.C

Pos terkait